Pilgub Lampung 2018

Total 190 Dugaan Pelanggaran Pilkada di Lampung, Ini Kasus Terbanyak

Bawaslu Lampung menangani total 190 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pilkada serentak tahun 2018.

Tayang:
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Bawaslu Lampung menggelar rapat koordinasi membahas penanganan pelanggaran pemilu di Hotel Asoka, Bandar Lampung, Kamis (22/3/2018). 

Ia menyatakan akan menyampaikan keterangan terkait hal tersebut kepada Panwaslu Lamtim.

"Kami belum mau memberi statement itu, kecuali dengan pihak terkait, (Sentra) Gakumdu Lamtim," kata Joni alias Acong.

Ia mengakui Panwaslu Lamtim telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali untuk proses klarifikasi.

"Pertama, Selasa (8/5/2018), (surat) masuk di rumah saya di Metro jam 10. Yang terima, abang (kakak) atau ibu saya. Kedua, Rabu (9/10/2018) sekitar jam 6 (petang). Saya tidak hadir, karena masih mau berkonsultasi dengan teman-teman JKL (Jaringan Kerakyatan Lampung) di Bandar Lampung," beber Joni.

Joni sendiri membantah bahwa selebaran itu berisi kampanye hitam.

"Itu bukan black campaign. Peristiwanya ada. Dan, apa yang disuarakan mereka (penyebar selebaran) itu bukan fitnah," katanya.

Anggota kuasa hukum Joni, Hanafi Sampurna, menyatakan hal serupa bahwa selebaran tersebut bukan bentuk kampanye hitam.

"Black campaign itu tidak ada dasar faktanya. Sedangkan ini ada dasar faktanya, meskipun belum ada putusan hukum. Ada fakta pengaduan di Komisi III DPR RI. Publik juga sudah tahu ada agenda tersebut," ujarnya.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, Panwaslu Lamtim sedang memproses kasus penyebaran selebaran yang diduga kampanye hitam itu.

"Sekarang masih proses klarifikasi. Istilah black campaign sebenarnya tidak ada dalam undang-undang. Tapi, pasal 69 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebut, dalam kampanye dilarang menghasut, memfitnah, dan sebagainya," kata Khoir.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved