Tiga Pelaku Jambret Diringkus di Dua TKP
Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Sukarame menggulung tiga pelaku pencurian
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Sukarame menggulung tiga pelaku pencurian dengan modus penjambretan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Pelaku ini di antaranya adalah Dian Purnama (27) warga Kupang Tebak Telukbetung Utara yang diringkus di Jalan Morotai Jagabaya III Way Halim, Bandar Lampung Jumat 4 Mei 2018, sekitar pukul 16.45 wib.
Baca: SBY akan Saksikan Debat Pilgub Lampung Malam ini
Kemudian Sariman (22) dan Edi Purnomo (20), keduanya warga Desa Wawasan Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan yang dibekuk di Jalan Pangeran Tirtayasa Campang Jaya Sukabumi, Rabu 9 Mei 2018, sekitar pukul 16.30 wib.
Baca: Jelang Puasa, Harga Telur Ayam Ras di Kota Agung Rp 24.000 Per Kg
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo mengatakan dari ketiganya didapati barang bukti berupa dua sepeda motor, satu obeng dan satu handphone Samsung J2 Prime.
"Untuk Sariman dan Edi barang buktinya satu unit sepeda motor Vixion dan satu handphone Samsung J2, mereka ini saat menjalankan aksinya berdua," ujarnya saat gelar ekspose, Jumat 11 Mei 2018.
Sementara Dian, kata Harto, didapati barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J untuk beraksi dan satu obeng yang dibengkokan.
"Barang bukti sudah ada, ketiganya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dijerat pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.
