Tiga Pelaku Jambret Diringkus di Dua TKP

Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Sukarame menggulung tiga pelaku pencurian

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Sukarame menggulung tiga pelaku pencurian dengan modus penjambretan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Pelaku ini di antaranya adalah Dian Purnama (27) warga Kupang Tebak Telukbetung Utara yang diringkus di Jalan Morotai Jagabaya III Way Halim, Bandar Lampung Jumat 4 Mei 2018, sekitar pukul 16.45 wib.

Baca: SBY akan Saksikan Debat Pilgub Lampung Malam ini

Kemudian Sariman (22) dan Edi Purnomo (20), keduanya warga Desa Wawasan Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan yang dibekuk di Jalan Pangeran Tirtayasa Campang Jaya Sukabumi, Rabu 9 Mei 2018, sekitar pukul 16.30 wib.

Baca: Jelang Puasa, Harga Telur Ayam Ras di Kota Agung Rp 24.000 Per Kg

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo mengatakan dari ketiganya didapati barang bukti berupa dua sepeda motor, satu obeng dan satu handphone Samsung J2 Prime.

"Untuk Sariman dan Edi barang buktinya satu unit sepeda motor Vixion dan satu handphone Samsung J2, mereka ini saat menjalankan aksinya berdua," ujarnya saat gelar ekspose, Jumat 11 Mei 2018.

Sementara Dian, kata Harto, didapati barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J untuk beraksi dan satu obeng yang dibengkokan.

"Barang bukti sudah ada, ketiganya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dijerat pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved