Pilgub Lampung 2018

Pesan NU dan Muhammadiyah untuk Cagub-Cawagub Lampung Memasuki Ramadan

Memasuki Ramadan, NU dan Muhammadiyah mengajak empat pasangan cagub-cawagub Lampung menjaga kesejukan.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Debat Publik III Pilgub Lampung 2018 berlangsung di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Jumat (11/5/2018) malam. Tampak sebuah pohon bernama Pohon Demokrasi terpajang di samping panggung debat terakhir pilgub ini. 

"Bahwa di dalam masjid ada pembicaraan ekonomi, sosial, budaya, tidak masalah. Tapi kalau ada kepentingan pribadi, golongan, yang tidak menyatukan umat, tidak boleh," imbuhnya.

Meskipun demikian, Marzuki menekankan bahwa tidak ada larangan bagi pasangan cagub-cawagub dan tim sukses untuk masuk masjid.

"Bukan juga melarang. Semua orang boleh masuk masjid. Ketua partai, cagub-cawagub. Tapi, gunakan masjid sebagaimana mestinya, untuk beribadah," katanya.

Tingkatkan Pengawasan di Masjid

Serupa, Badan Pengawas Pemilu Lampung juga mengingatkan jangan ada aktivitas kampanye di tempat ibadah masjid, termasuk selama bulan Ramadan.

Bawaslu pun berjanji meningkatkan kewaspadaan terkait potensi pelanggaran pilkada di tempat ibadah selama bulan puasa.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, pihaknya tak melarang pasangan cagub-cawagub dan tim pemenangan untuk berbuat baik pada bulan Ramadan.

Namun, pihaknya meminta para kontestan pilgub tidak "mencemari" kekhusyukan puasa dengan kampanye terselubung dan politik uang di masjid.

"Bawaslu tidak melarang partai atau paslon berbuat baik pada bulan puasa. Tapi, jangan ada simbol-simbol untuk kepentingan politik," kata Khoir, sapaan akrabnya, melalui ponsel, Selasa (15/5/2018).

Khoir menjelaskan, pelanggaran pilkada berpotensi terjadi karena Ramadan kali ini beririsan dengan tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2018.

Pihaknya pun mengingatkan beberapa larangan dalam kampanye merujuk Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Pasal 69 UU Pilkada menyatakan larangan dalam kampanye, salah satunya tidak boleh berkampanye di tempat ibadah," papar Khoir.

"Tidak boleh menghasut, melakukan ujaran kebencian, adu domba, menyerang SARA (suku, agama, ras, antargolongan)," imbuhnya.

"Sudah jelas aturan dan larangannya. Karena itu, kami mengimbau paslon dan tim pemenangannya untuk tetap berkampanye dengan tidak menabrak aturan yang ada," kata Khoir.

Berikut Aturan dan Sanksi Kampanye di Tempat Ibadah

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved