Jaksa Tuntut Aman Abdurahman Hukuman Mati, Berikut Hal-hal yang Memberatkan Terdakwa Bom Thamrin Itu

Mata pria 42 tahun itu berkedip cepat begitu terdengar tuntutan jaksa penuntut umum.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa teroris Aman Abdurahman menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). 

Inspektur Dua Denny Mahieu, satu dari beberapa korban bom Thamrin, senang atas tuntutan JPU.

Ia menilai Aman Abdurahman layak mendapat tuntutan hukuman mati karena menggerakkan aksi teror di beberapa wilayah Indonesia.

"Sangat wajar (hukuman mati). Dia gerakkan sampai kejadian (teror bom) di beberapa wilayah, itu korbannya banyak, ya wajar," ujar Denny, Jumat (18/5/2018).

Dalam ledakan bom di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016, Denny mengalami luka-luka di kepala, tangan, paha, betis, hingga mengalami tuli.

"Saya sebagai korban, ibaratnya, yang berlalu sudah berlalu," kata Denny.

"Cuma, hati saya masih tidak terima. Saya ini tidak berbuat jahat kepada mereka," tutur Denny.

(Tribun Network/den/yud/rio)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved