Kemenkumham Ganti Kalapas Kalianda, Status Muchlis Adjie Ditentukan Besok Pagi

Mulyana menggantikan Muchlis Adjie yang saat ini ditahan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: nashrullah
Kalapas Muchlis Adjie Penuhi Panggilan BNNP 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung telah menunjuk Muhammad Mulyana sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas IIA Kalianda.

Mulyana menggantikan Muchlis Adjie yang saat ini ditahan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

BNNP Lampung menahan Muchlis sejak Jumat (18/5/2018) malam.

Baca: BNNP Tahan Kalapas Kalianda, Statusnya Ditentukan 3x24 Jam

Baca: Pria Ini Temukan Ibu Kandungnya Setelah Terpisah 48 Tahun

Baca: Dosen Unila Diduga Cabuli Mahasiswi Jalani Pemeriksaan Perdana, Status Masih Saksi

Muchlis menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penyelundupan 4 kilogram sabu dan 4.000 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Kalianda.

Mulyana sebelumnya menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.

"Iya benar sudah ditunjuk penggantinya. Tapi saya lupa sejak kapan waktu pasti ditunjuknya. Akan tetapi, penunjukan Plh tersebut dilakukan pada saat Kalapas Kalianda ditarik ke Kanwil agar konsentrasi dalam pemeriksaan itu," kata Kasubag Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Erwin Setiawan, Minggu (20/5/2018).

Menurut Erwin, pihaknya pada prinsipnya memberikan support moril terhadap Muchlis Adjie yang sedang menjalani proses hukum.

Kanwil Kemenkumham juga mendukung segala proses yang dilaksanakan BNN.

Erwin mengatakan, untuk mengantisipasi agar dugaan keterlibatan oknum sipir dan kalapas dalam peredaran narkoba di lapas tidak terulang maka pihaknya telah melakukan berbagai upaya.

Antara lain dengan memberikan pengarahan dan pembinaan.

Pihaknya juga rutin menurunkan tim keamanan dan ketertiban (kamtib) Kanwil Kemenkumham yang melakukan operasi di lapas dan melaksanakan tes urine kepada pegawai.

Baca: Pemeriksaan BNNP, Napi Bandar Narkoba Ternyata Sering Bantu Keuangan Lapas Kalianda

Khusus untuk di Lapas Kalianda, Erwin mengatakan, Kanwil Kemenkumham telah membentuk tim pemeriksa khusus internal.

Mereka bertugas memeriksa kronologi kejadiannya dan juga memeriksa pelaku penghapusan CCTV saat terjadinya penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

"Namun ini memang sifatnya untuk internal kami saja, untuk mengetahui dan menentukan siapakah yang terlibat dan bersalah dalam hal ini," paparnya.

Masih Diperiksa

Pelaksana tugas Kabid Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing mengatakan, status Muchlis masih saksi meskipun menginap di BNNP Lampung.

"(Status) Kalapas belum (diputuskan), masih kami periksa 3x24 jam jadi masih sampai jam 8 besok (Senin ini), bagaimana statusnya nanti," tuturnya, Minggu (20/5/2018).

Richard mengatakan, besok dirinya akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga.

Baca: Gudang BBM Ilegal Meledak dan Terbakar Saat Sahur, Ketua RT Mengaku Kecolongan

Sejauh ini, lanjut Richard, pihaknya sudah memberikan 33 pertanyaan dalam gelar acara penyelidikan Muchlis.

Saat ditanya, apakah dari pemeriksaan akan mencuat tersangka lain, Richard belum bisa memastikan lantaran pemeriksaan baru dilakukan 3x24 jam.

"Ini baru pertama, tersangka lain belum tapi kemungkinan besar bisa dan ada. Namanya belum tahu, kalau kemarin kan KPLP dan sipir yang kami pegang. Tapi yang jelas kami lihat sejauh mana ada keterlibatan lain tentu kami usut," jelasnya.(eka/hanif)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved