BNNP Tahan Kalapas Kalianda, Statusnya Ditentukan 3x24 Jam

Penahanan Adjie dilakukan setelah sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam dan dicecar 24 pertanyaan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
Penggeledahan di rumah dinas Lapas Kalianda 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung resmi menahan Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan nonaktif Muchlis Adjie.

Penahanan Adjie dilakukan setelah sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam dan dicecar 24 pertanyaan.

Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing mengatakan, Muchlis ditahan dan dilakukan pemeriksaan hingga 3 x 24 jam ke depan.

Baca: Pria Ini Temukan Ibu Kandungnya Setelah Terpisah 48 Tahun

Baca: Dosen Unila Diduga Cabuli Mahasiswi Jalani Pemeriksaan Perdana, Status Masih Saksi

Baca: Pemeriksaan BNNP, Napi Bandar Narkoba Ternyata Sering Bantu Keuangan Lapas Kalianda

"Saat ini penyidik menjalankan wewenangnya untuk melakukan pemeriksaan dalam masa penangkapan 3 x 24 jam," ungkapnya, Jumat (18/5/2018).

Meski sudah resmi ditangkap, namun Richard menegaskan, jika Muchlis belum dinaikan statusnya menjadi tersangka.

"Masih sebagai saksi tapi bisa mengarah menjadi tersangka, kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan 3 x 24 jam, karena kami harus melakukan gelar perkara dalam menentukan status tersangkanya," tegasnya.

Masih kata Richard, pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Pertanyaan diajukan lebih pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Lapas Kalianda.

"Kami memeriksa Muchlis seputar pengawasan di dalam Lapas seperti apa, khususnya CCTV yang ada di ruang beliau, kan itu rumah beliau," paparnya.

Richard pun menuturkan, apabila rekaman CCTV yang ada di Lapas sempat di format.

Sedangkan CCTV tersebut hanya bisa diakses melalui ruangan Kalapas.

Baca: Jalan Depan Ramayana Makin Parah, Pengendara Takut Terpeleset Batu Split

"Kejadian kami tangkap 11.44 WIB, tapi pukul 12.30 WIB, CCTV dalam Lapas itu sudah diformat ulang. Padahal katanya ruangan Kalapas itu terkunci tapi kok bisa masuk, ini yang dapat dikenakan sebagai pehalangan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kalapas Kalianda Muchlis Adjie memenuhi surat panggilan yang diserahkan oleh BNNP Lampung, Selasa (15/5/2018) lalu.

Pemanggilan ini atas tindak lanjut penggeledahan rumah Dinas Kalapas yang terletak di samping LP Kalianda pada Jumat (11/5/2018).

Penggeledahan Tim BNNP Lampung dipimpin oleh Plt Pemberantasan BNNP Richard PL Tobing.

Penggeledahan rumah dinas Kalapas ini dilakukan atas pengembangan penemuan adanya indikasi transaksi narkoba yang ada di dalam Lapas Kalianda.

Baca: Gudang BBM Ilegal Meledak dan Terbakar Saat Sahur, Ketua RT Mengaku Kecolongan

Sebelumnya pada Minggu (6/5/2018), Tim BNNP Lampung telah mengamankan 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved