Wow, Ini Komponen THR PNS Yang Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi
Lama ditunggu-tunggu, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya PNS.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Lama ditunggu-tunggu, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.
"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.
Baca: Putrinya Dilecehkan, Gitaris Band Ternama Ini Bakal Bikin Pelakunya Menangis Depan Dia
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja.
melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan dan lain-lain," ujar Sri Mulyani.
Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman PM memastikan bila Pemkab Pringsewu belum menerima surat perintah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR),
Karena itu, Budiman mengaku masih menunggu surat perintah tersebut untuk tindak lanjutnya.
"Belum, sampai saat ini belum ada suratnya, nanti kalau sudah ada saya informasikan," ujarnya, Senin (21/5).
Atas belum adanya surat itu, menurut Budiman, membuat pemkab belum punya persiapan anggaran untuk pembayarannya.
Kalaupun sudah ada surat perintah, Budiman mengaku akan merumuskan dana pembayarannya.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus belum mengetahui besaran dan teknis pemberian tunjangan hari raya Idul Fitri.
Baca: Dituding Jual Ponsel Gaib di Indonesia, Xiaomi Ungkapkan Alasan Ini
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan petunjuk teknis pemberian THR. Itu yang jadi patokan kami dalam memberikan THR kepada pegawai," ujar Kepala BPKAD Tanggamus Hilman Yoscar, Senin 21 Mei 2018.