Wow, Ini Komponen THR PNS Yang Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi
Lama ditunggu-tunggu, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya PNS.
Ia mengaku, lataran belum menerima instruksi resmi teknis THR maka tidak bisa perkiraan besaran tunjangan yang akan diberikan.
Apabila dalam THR ada gabungan gaji reguler bulanan, ditambah gaji ke-13 yang rutin keluar tiap Juli, dan gaji ke-14 sebagai THR maka itu akan dilaksanakan.
"Untuk nilai belum bisa kami perkirakan sebelum lihat juknisnya, tapi berapa pun besarannya pasti kami bayarkan asal itu sesuai juknis THR tahun ini," jelas Hilman.
Ia mengaku, sementara ini untuk THR sudah dialokasikan Rp 27 miliar, setara dengan gaji yang dikeluarkan setiap bulannya.
Begitu juga untuk anggaran gaji ke-14. Apabila diberikan sekaligus maka bakal dianggarkan Rp 81 miliar bagi 6.000an pegawai.
"Jika nanti ternyata lebih besar dari itu akan diajukan ke pusat untuk tambahan dana transfer daerah dari anggaran dana alokasi umum (DAU)," ujar Hilman.
Skema mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah memasuki tahapan akhir.
Baca: THR PNS Tahun Ini Makin Besar Ditambah Tunjangan Keluarga Sekaligus Tunjangan Kinerja
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah difinalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).
Sedangkan untuk pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang lebaran dan gaji ke-13 jelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018.
"THR akan dibagikan menjelang lebaran dan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru," kata Marwanto.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur menuturkan tahun ini besaran Tunjangan Hari Raya yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih besar.
Pasalnya pemerintah akan menambah formula THR tidak hanya berdasarkan perhitungan gaji pokok saja tapi juga ada tunjangan khusus.
Tidak hanya PNS yang masih bekerja, pensiunan PNS pun tengah diusahakan agar mendapatkan THR.
"Kita perbaiki sistem THR. Dulu gaji pokok nanti ditambah dengan tunjangan. Kita usulkan agar para pensiunan akan menerima THR. Doakan saja semoga di-ACC (setujui) tahun ini," ungkap Asman kalau itu ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
(Kompas.com/TribunLampung)