Terungkap! Kalapas Kalianda Bebaskan Napi Bawa PSK, Pakai HP, dan Keluar Masuk Penjara

Muchlis memberi kelonggaran kepada Marzuli untuk menggunakan handphone hingga membawa masuk wanita penghibur (PSK) ke dalam lapas tanpa pemeriksaan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
Tribun Lampung/Perdiansyah
Muchlis Adjie dihadirkan dalam ekspose di BNNP Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung resmi menahan Kepala Lapas IIA Kalianda nonaktif Muchlis Adjie selama 20 hari ke depan.

Muchlis menjadi tersangka perantara peredaran narkoba di Lapas Kalianda yang dikendalikan oleh narapidana bernama Marzuli.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengungkapkan, penyidik memperoleh berbagai fakta mengejutkan setelah memeriksa Muchlis selama 6x24 jam.

Baca: Pedagang Kaki Lima Boleh Berdagang di Trotoar hingga Lebaran, Setelah Itu Silakan Pindah

Baca: Wow! Ada PNS Terima Rp 117 Juta Saat THR Mulai Masuk Rekening Juni Nanti

Baca: Mantan Kalapas Kalianda Dijerat Pasal Penggunaan Harta dari Hasil Kejahatan Narkotika

Di antaranya, Muchlis memberi kelonggaran kepada Marzuli untuk menggunakan handphone hingga membawa masuk wanita penghibur (PSK) ke dalam lapas tanpa pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Marzuli telah ditangkap oleh Tim BNNP Lampung karena mengendalikan peredaran narkoba dalam Lapas.

Petugas menyita barang bukti 4 kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.

Padahal saat itu Marzuli tengah menjalani hukuman pidana 8 tahun atas kasus yang sama.

Tagam mengatakan, fakta ini menunjukkan adanya sebuah kejahatan yang diatur secara terorganisir.

"Mungkin ada yang bertanya-tanya, seperti yang pernah disampaikan Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko (peredaran narkoba ada di Lapas). Ini terbukti, memasukkan narkoba dalam lapas sebanyak 4 kg dan ekstasi 4 ribu yang dikendalikan narapidana dan semua sudah kita proses dan tangani dengan baik," ungkapnya, Kamis (24/5/2018).

Baca: Ada Aliran Uang, Mantan Kalapas Kalianda Jadi Tersangka Penyelundupan Narkoba di Lapas

Tagam mengatakan, dari pemeriksaan juga Muchlis terbukti menerima aliran dana dari Marzuli.

Saat ditanya berapa kali Kalapas terima aliran dana, Tagam mengatakan bahwa Muchlis baru tiga kali menerima aliran tersebut.

"Pokoknya tiga kali terima, nominalnya nanti lah, kami lihat mutasi rekeningnya," ujarnya.

Padahal, lanjut Tagam, Muchlis mengetahui bahwa Marzuli adalah narapidana kasus narkotika namun membebaskan Marzuli memasukkan narkotika ke dalam lapas.

"Tidah hanya itu bahkan dia (Marzuli) bebas memasukkan wanita ke dalam lapas tanpa pemeriksaan, tanpa meninggalkan KTP. Hal tersebut diketahui Muchlis. Jadi ada jalur-jalur khusus untuk Marzuli," ungkapnya.

Perlakuan Spesial

Terpisah, Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard L Tobing mengungkapkan, selain bebas memasukkan narkoba dan wanita ke lapas, Marzuli juga bebas keluar masuk lapas dengan seizin dan sepengetahuan Muchlis.

"Sudah enam kali keluar masuk, ada yang izinnya karena berobat, tapi ternyata tidak. Itu pun dengan sepengetahuan Kalapas," ujarnya.

Menurut Tagam, perlakuan spesial kalapas terhadap Marzuli terjadi setelah Muchlis dikenalkan oleh istri kalapas Kalianda sebelumnya.

Baca: Sehari Sebelum Beraksi, Satpam Temukan Kejanggalan pada ABG Pelaku Bom Bunuh Diri

"Jadi setelah Muchlis ditugaskan ke Kalianda, istri kalapas sebelumnya datang menitipkan Marzuli kepada bapak ini," ungkapnya.

Tagam menuturkan, semenjak Muchlis dan Marzuli saling mengenal, kebutuhan lapas dipenuhi oleh Marzuli.

"Jadi ada kebutuhan-kebutuhan lain di dalam lapas, Marzuli menjadi penanggung (keuangan), baik kegiatan ulang tahun, kegiatan olahraga bersama, yang mendanai Marzuli," ucapnya.

Richard membenarkan jika Marzuli kerap membantu keuangan setiap kegiatan di Lapas Kalianda.

Baca: Kisah Tragis Nirbhaya, Korban Pemerkosaan Paling Brutal di India

"Memang dia ini sering membiayai kegiatan yang ada di Lapas, salah satunya pertandingan futsal antar Lapas se-Lampung yang digelar beberapa waktu lalu," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved