Mantan Kalapas Kalianda Dijerat Pasal Penggunaan Harta dari Hasil Kejahatan Narkotika

Muchlis yang merupakan mantan kepala Lapas Kalianda diduga terlibat dalam penyelundupan 4 kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi di dalam lapas.

Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Pemeriksaan Kalapas Kalianda. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Muchlis Adjie, tersangka kasus dugaan aliran dana peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, Lampung Selatan.

Baca: Pemeriksaan BNNP, Napi Bandar Narkoba Ternyata Sering Bantu Keuangan Lapas Kalianda

Baca: BNNP Tahan Kalapas Kalianda, Statusnya Ditentukan 3x24 Jam

Baca: Ada Aliran Uang, Mantan Kalapas Kalianda Jadi Tersangka Penyelundupan Narkoba di Lapas

Muchlis yang merupakan mantan kepala Lapas Kalianda diduga terlibat dalam penyelundupan 4 kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi di dalam lapas.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, saat ini status Muchlis sebagai tersangka dengan masa penangkapan 3x24 jam.

"Kalapas sudah kami tetapkan sebagai tersangka masa penangkapan 3x24 jam, nanti hari Kamis sudah bisa ditentukan ditahan atau tidak," ungkap Tagam, Selasa (22/5/2018).

Masih kata dia, naiknya status tersangka Muchlis karena adanya dugaan aliran dana peredaran narkoba di rekening pribadinya.

Saat penggeledahan di rumah dinasnya beberapa waktu lalu, petugas menemukan empat buku rekening milik Muchlis.

Baca: Tarik Sumbangan kepada 866 Siswa, Disdikbud Akan Panggil Kepala SMPN 12 Bandar Lampung

"Mengenai kasusnya dan penetapannya sebagai tersangka, karena ada dugaan aliran dana yang ditemukan di salah satu rekening bank miliknya," jelasnya.

Tagam menuturkan, Muchlis akan dijerat Pasal 137 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengenai penggunaan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan narkotika.

Baca: Ini Langkah Darurat Jika Listrik Padam, Jangan Langsung Hubungi PLN

"Ya masuknya pencucian uang (Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU)," tegasnya.

Saat ditanya apakah kasus ini melebar, dan akan memanggil kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Tagam mengaku akan memanggil kakanwil minggu depan.

"(Kakanwil) minggu depan bakal dipanggil, tapi sebagai saksi," tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved