Wow! Ada PNS Terima Rp 117 Juta Saat THR Mulai Masuk Rekening Juni Nanti

Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Editor: nashrullah
GrafisTribunlampung/Dodi
THR 

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.

Apa saja?

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

Enak kan jadi pegawai pajak?

2. Kementerian Keuangan

Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.

Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.

Bagaimana tidak?

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved