Ramadan 2018
Dua Pendapat Terkait Salat Tahajud Setelah Witir
Assalamualaikum wr wb. Yth MUI Lampung. Apakah boleh saya salat Tahajud setelah salat Witir?
Penulis: Ana Puspita Sari | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Assalamualaikum wr wb. Yth MUI Lampung. Apakah boleh saya salat Tahajud setelah salat Witir?
Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb.
Pengirim: 081377986xxx
Dua Pendapat
Terkait pertanyaan tersebut, ada dua pendapat.
Baca: Hukum Islam Terkait Suami Istri Bermesraan Saat Puasa Ramadan
Pendapat pertama menyatakan, setelah Witir, salat Tahajud dan salat-salat sunah lainnya boleh dilakukan.
Namun, salat Witirnya tidak perlu diulangi.
Pendapat kedua menyatakan, tidak boleh melakukan salat sunah lagi sesudah melakukan salat Witir.
Kecuali, membatalkan salat Witir yang pertama, kemudian salat dan Witir kembali.
Inilah pendapat lain dari ulama-ulama Syafi’iyah.
KH Basyaruddin Maisir
Sekretaris Umum MUI Lampung
Berita Terkait