Ramadan 2018

Dua Pendapat Terkait Salat Tahajud Setelah Witir

Assalamualaikum wr wb. Yth MUI Lampung. Apakah boleh saya salat Tahajud setelah salat Witir?

Penulis: Ana Puspita Sari | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunnews
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Assalamualaikum wr wb. Yth MUI Lampung. Apakah boleh saya salat Tahajud setelah salat Witir?

Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb.

Pengirim: 081377986xxx

Dua Pendapat

Terkait pertanyaan tersebut, ada dua pendapat.

Baca: Hukum Islam Terkait Suami Istri Bermesraan Saat Puasa Ramadan

Pendapat pertama menyatakan, setelah Witir, salat Tahajud dan salat-salat sunah lainnya boleh dilakukan.

Namun, salat Witirnya tidak perlu diulangi.

Pendapat kedua menyatakan, tidak boleh melakukan salat sunah lagi sesudah melakukan salat Witir.

Kecuali, membatalkan salat Witir yang pertama, kemudian salat dan Witir kembali.

Inilah pendapat lain dari ulama-ulama Syafi’iyah.

KH Basyaruddin Maisir
Sekretaris Umum MUI Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved