Grafis Tribun Lampung

Grafis: THR untuk PNS dan Pensiunan

Presiden Jokowi telah menandatangani PP tentang Pemberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuktahun anggaran 2018.

Penulis: dodi kurniawan | Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2018.

Baca: (VIDEO CONTENT) – Tiket Ke Jakara Rp 200-an Ribu

Menariknya, THR dan gaji ke-13 pada tahun ini lebih besar jika dibandingkan 2017.

Baca: Sosok Ini Sesumbar Tangkap 100 Pejabat Brengsek Jika Jadi Presiden

PP tersebut juga mengatur mengenai pemberian THR dan gaji-13 bagi pensiunan PNS. Ini adalah pertama kalinya pensiunan mendapat THR. Di tahun lalu, pensiunan hanya mendapat gaji ke-13.

Nah untuk lebih jelasnya lihat infografis di bawah ini.

Info Grafis THR PNS
Info Grafis THR PNS ()
THR PNS
THR PNS ()

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved