Pilgub Lampung 2018
Terciduk Hadiri Kampanye Ridho-Bachtiar, Ini Jawaban Yusuf Kohar
Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan ke Bawaslu Lampung karena dituding tidak netral.
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan ke Bawaslu Lampung karena dituding tidak netral. Menurutnya ia datang ke acara tersebut karena sebagai tamu undangan.
"Gak ada masalah saya dilaporin. Saya datang sebagai tamu undangan. Orang diundang, kalau diundang pasti datang. Bu Yeti kerabat saya sama-sama dari Palembang, sering pengajian dan buka puasa bersama," kata Yusuf Kohar melalui ponsel, Minggu (27/5).
Baca: Jubir Hernan HN-Sutono Adukan Yusuf Kohar ke Bawaslu Lampung
Kohar mengatakan ia datang tidak kampanye dan tidak ada pidato ajakan menggerakan basis masa untuk memilih. Menurutnya kedatangannya murni memenuhi undangan buka bersama.
"Saya datang di acara jam 17.00 WIB lewat, saya gak ngomong apa-apa, gak ngajak ngajak memilih, gak kampanye. Kampanye itukan sampe jam 17.00 WIB. Saya dateng di atas jam itu, di luar jam kerja," kata dia.
Baca: Wuling Confero Dipercaya Jadi Armada Taksi
Sebelumnya Rakhmat Husein juru bicara paslon nomor 2 Herman Sutono melaporkan Yusuf Kohar ke Bawaslu Lampung, Minggu (27/5). Kohar dilaporkan karena diduga tidak netral memihak calon nomor urut 1 Ridho Ficardo –Bachtiar Basri.
Pasalnya Kohar terciduk menghadiri kampaye pasangan calon nomor satu, yang diadakan di kelurahan Gedung Pakuwon, Teluk Betung Selatan, Jumat 25 Mei 2018, jam 15.00 - 18.00 wib.
"Kami terpaksa harus mengingatkan Pak Yusuf Kohar dengan jalan ini (melaporkan ke Bawaslu) lantaran dia di hari Jumat lalu, 25 Mei 2018, menghadiri acara kampanye paslon no 1, padahal beliau berstatus Plt Kepala Daerah yang seharusnya mengambil cuti jika ingin berkampanye," kata Rachmat Husen. (*)