Tim Kemendagri Pantau Pembatalan Rolling di Lampura

Tim dari Kementerian Dalam Negeri, meninjau langsung pelaksanaan pembatalan rolling jabatan eselon III dan IV, Senin (4/6).

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Tim dari Kementerian Dalam Negeri, meninjau langsung pelaksanaan pembatalan rolling jabatan eselon III dan IV, Senin (4/6).

Berdasarkan pantauan, tim tiba pukul 08.00 WIB dan langsung melakukan pertemuan di ruang rapat Bupati hingga pukul 13.00 WIB.‎ Tim beranggotakan enam orang itu dipimpin Wisnu Hidayat dari Kemendagri.

Baca: Beredar Kabar Ayahanda Olla Ramlan Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

Baca: Iktikaf bukan Syarat Utama Dapat Lailatul Qadar, Ini yang harus Dilakukan agar Raih Al Qadar

Mereka didampingi Inspektur Provinsi Lampung Syaiful Darmawan, Sekretaris Kabupaten Lampung Utara Samsir, dan Inspektur Lampung Utara Mankodri.

Samsir menerangkan Pemkab Lampung Utara membatalkan rolling jabatan eselon III dan IV yang dilakukan pada 21 Maret 2018. ‎"Pejabat yang dimutasi beberapa waktu lalu dikembalikan ke jabatan semula semuanya," kata dia.

Mereka dikembalikan ke Jabatan semula‎ sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara per tanggal 28 Mei 2018.

Ketika disinggung alasan pembatalan roling pejabat eselon III dan IV beberapa waktu lalu, dirinya tidak menyebutkan secara spesifik. "Alasannya perintah pimpinan (Mendagri). Tidak ada pelanggaran, perintahnya dicabut. Semua jabatan dikembalikan per tanggal 28 Mei 2018," jelas Samsir.

Sementara, Wisnu Hidayat mengaku dirinya bersama dengan tim datang ke Lampung Utara untuk memantau. Tidak dikatakan lebih lanjut soal pemantauan apa. Bahkan ketika ditanya soal identitas, dirinya berusaha lari dari kejaran wartawan.‎ "Kami di sini memantau saja," katanya singkat.

Pencabutan termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Lampung Utara (Lampura) Sri Widodo, tentang tentang pencabutan/pengembalian jabatan untuk pejabat eselon III-IV yang dilantik pada 21 Maret 2018 lalu.

Untuk diketahui, (Plt) Bupati Lampung Utara (Lampura), Sri Widodo, menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang isinya mengembalikan para pejabat yang dirolingnya ke posisi semula.‎ Ada dua surat keputusan yang diterbitkan dalam tanggal yang sama 28 Mei 2018, dan ditandatangani Sri Widodo lengkap dengan cap basah.

Yakni, SK nomor 821.23/40/38-LU/2018 tentang pencabutan/pengembalian jabatan untuk pejabat eselon IV. Sementara SK pencabutan/pengembalian jabatan untuk pejabat eselon III tertuang dalam SK dengan nomor 821.22/39/38-LU/2018.‎

Terdapat bebarapa dasar mengapa diterbitkannya kedua SK tersebut, yaitu adanya surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor R-758/KASN/4/2018 tanggal 4 April 2018, perihal rekomendasi atas pelanggaran merit sistem di Pemkab Lampura.

Serta surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor:821.2/2105/SJ tanggal 6 April 2018, perihal pencabutan/pembatalan penggantian pejabat di lingkungan Pemkab Lampura.

Polemik di Pemkab Lampung Utara dimulai saat Plt Bupati Sri Widodo melantik 127 pejabat eselon III dan IV pada 21 Maret 2018. Pelantikan tersebut berpolemik karena tidak ada surat dari Kemendagri (ang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved