Pilgub Lampung 2018
Lima Kasus Politik Uang Pilgub Lampung Dihentikan
Badan Pengawas Pemilu Lampung menangani total 23 kasus dugaan pidana pemilu dalam pilkada serentak tahun 2018.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu Lampung menangani total 23 kasus dugaan pidana pemilu dalam pilkada serentak tahun 2018, yakni Pilgub Lampung serta Pilkada Lampung Utara dan Tanggamus.
Jumlah kasus ini di luar perkara pelanggaran netralitas pejabat negara.
Dari 23 kasus dugaan pidana pilkada itu, lima kasus di antaranya berupa dugaan politik uang dalam Pilgub Lampung 2018. Namun, rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu menghentikan pengusutan lima kasus tersebut.
Bawaslu Lampung berdalih, lima perkara ini "mentah" dalam keterpenuhan unsur pidana pemilu. Meskipun Panitia Pengawas Pemilu kabupaten awalnya mengusulkan kasus-kasus tersebut, tetapi dalam pleno Sentra Gakumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Panwaslu, unsur pelanggarannya tak terbukti.
"Pertama, soal keterpenuhan unsur. Misalnya, kasus di Pringsewu. Menurut ahli dan jaksa, ada perbedaan klausul antara Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum soal uang transportasi," jelas Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Jumat (8/6/2018).
"Kemudian, tidak ada ajakan memilih salah satu pasangan calon saat pemberian uang itu," katanya.
Dalam kasus dugaan politik uang berupa pembagian susu saat awal kampanye di Lampung Tengah, jajaran Bawaslu tak bisa membuktikan locus kejadian: apakah terjadi saat masa kampanye atau sebelum masa kampanye.
"Satu perkara di Lamteng, pembagian susu. Tapi, tidak bisa terbukti apakah sebelum atau saat kampanye," ujar Khoir, sapaan akrabnya.
"Kemudian, dua perkara di Pesawaran, yakni penemuan gudang beras, tapi sampai sekarang tidak ketahuan siapa pemiliknya. Bahkan, berasnya masih ada di kantor Panwaslu," paparnya.
Demikian pula kasus dugaan politik uang berupa dana saksi di Pesisir Barat. Panwaslu setempat menghentikan kasus itu karena tidak bisa menghadirkan saksi serta tidak terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran.
Dugaan Penghinaan
Di Lampung Utara, Sentra Gakumdu setempat menghentikan kasus dugaan penghinaan yang terjadi dalam Pilkada 2018. Kasus itu berhenti di tingkat penyelidikan lantaran tak terpenuhi unsur pelanggarannya.
"Dugaan penghinaan oleh calon bupati Agung Ilmu Mangkunegara terjadi saat ceramah yang menyinggung fisik seorang kepala desa. Tapi, berhenti di tingkat lidik karena unsurnya tidak terpenuhi. Antara lain, tidak jelas kepada siapa (kades) tertuju (penghinaan)," kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
Sementara pada Jumat (8/6/2018), jajaran Bawaslu menangani kasus dugaan politik uang berupa pembagian sarung dan jilbab serta uang Rp 60 ribu di Pringsewu.
"Untuk perkara ini, (laporan) belum masuk, karena baru informasi dari media sosial. Panwaslu setempat sedang menelusurinya," ujar Khoir.