Mudik Lebaran 2018
Sopir Truk Angkutan Barang Mengeluh Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran
Para sopir truk angkutan barang mengaku bingung dengan aturan tentang pelarangan truk angkutan barang melintas pada pelayanan mudik lebaran.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMSEL - Para sopir truk angkutan barang dan pengurus penyeberangan truk mengaku bingung dengan aturan tentang pelarangan truk angkutan barang melintas pada pelayanan mudik lebaran tahun ini.
Pasalnya ada dua surat dari Kementerian Perhubungan terkait dengan larangan beroperasi truk barang.
Baca: Polisi Imbau Hindari Pamer Mudik di Media Sosial, Ini Bahayanya!
Pertama surat kemenhub nomor 34 tertanggal 26 April 2018 yang berisi tentang surat perintah melarang truk/mobil angkutan barang melintas pada masa lebaran 12-14 Juni.
Namun kembali terbit surat imbauan menteri perhubungan tertanggal 5 juni yang melarang truk angkutan barang melintas tol Jakarta – cikampek dan Jakarta – Merak pada tanggal 8 Juni sampai dengan 9 Juni.
Baca: Jangan Main-main, Ini Sanksi Tegas Bagi Tenaga Medis Mangkir Piket Lebaran
“Ini kan memebingungkan kita, tanggal 8-9 kita dilarang beroperasi untuk ke jakarta (tol Merak-Jakarta). Tapi tanggal 12-14 truk dilarang operasi. Masa cuma ada waktu sehari jedanya. Ini akan sangat berpengaruh pada distribusi barang,” kata Agus, salah seorang sopir truk logistik, jumat (8/6).
Para sopir pun melihat, pemerintah tidak jelas dalam mengambil kebijakan. Kebijakan imbauan larangan dan larangan yang berbeda waktu dan berdekatan ini akan sangat berpengaruh pada arus logistik barang menjelang lebaran.
“Ini kan sama saja melarang truk beroperasi sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 14 Juni. Ini akan sangat berpengaruh pada arus logistik barang menjelang lebaran,” tandas Darmo, sopir truk lainnya.(dedi/tribunlampung)