Inilah Bacaan Niat Lengkap Pelaksanaan Zakat Fitrah. Sudah Membayarnya Belum Nih?
Hanya tinggal menghitung hari, Idul Fitri segera tiba. Suasana Lebaran sudah terasa di berbagai tempat, baik di Tanah Air maupun belahan bumi lain.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hanya tinggal menghitung hari, Idul Fitri segera tiba.
Suasana Lebaran pun sudah terasa di berbagai tempat, baik itu di Tanah Air maupun belahan bumi lainnya.
Baca: Kematian Tragis Bunta dan Yongki, Dua Gajah Sumatera Terlatih yang Tewas Dibunuh Pemburu Gading!
Terdapat satu ibadah lain di bulan Ramadan yang wajib dilakukan umat Islam selain berpuasa dan salat lima waktu, yaitu zakat fitrah.
Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).
Baca: Alhamdulillah, Jelang Lebaran Iko Uwais dan Audy Item Dapat Momongan. Bayinya Montok Banget!
Besaran zakat fitrah
Untuk besaran zakat yang diberikan yaitu satu sha' atau 2.176 gram atau 2.2 kilogram beras atau makanan pokok.
Namun, angka tersebut kemudian digenapkan menjadi 2.5 kilogram untuk kehati-hatian.
Melansir dari nu.or.id, zakat fitrah boleh menggunakan uang seharga bahan pokok yang disebutkan di atas. Asalkan, dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menganjurkan zakat fitrah dikeluarkan sebesar 3 kilogram.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Abdurahman Nafis menjelaskan bahwa anjuran penggenapan itu bisa menjadi jalan keluar terkait perdebatan dan polemik besaran hitungan zakat yang harus dikeluarkan.
Baca: Ahmad Dhani Terus Dikejar Utang eh Maia Estianty dan Anak-anak Malah Bergelimang Kemewahan!
Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Anda bisa mengeluarkan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan dan batas paling akhir adalah sebelum pelaksanaan salaat Ied.
فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya :
“Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)
Baca: Sudah Ditonton 100 Juta Kali di Youtube, Segini Penghasilan Sibad dari Video Lagu Lagi Syantik
Cara Mengeluarkan zakat fitrah
Anda bisa memberikan zakat fitrah secara langsung kepada orang yang berhak atau bisa juga dibayarkan melalui amil zakat.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya :
“ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-taubah : 60)
Baca: Semua Penduduk Laki-laki di Desa Ini Menikah 2 Kali, Alasan Dibaliknya Tak Terduga
Merujuk pada ayat di atas, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, berikut daftarnya:
1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Baca: Momen Nissa Sabyan Peluk Anak Kecil Viral, Caption yang Ditulis Bikin Haru
Niat zakat fitrah
Sudah barang tentu bila hendak melakukan ibadah harus diawali niat, begitu pula saat mengeluarkan zakat fitrah.
Perlu diketahui, niat zakat fitrah terdiri dari beberapa lafal bacaan.
Di bawah ini terdapat bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak (perempuan & laki-laki), dan orang yang diwakilkan.
- Niat zakat fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
- Niat zakat fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Baca: Hasil Lengkap Piala Dunia 2018 Prediksi Superkomputer, Ini Juaranya
- Niat zakat fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII (sebutkan nama anak) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama anak), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
- Niat zakat fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII (Sebutkan nama anak) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama anak), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
- Niat zakat fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Baca: Artis Aura Kasih Berduka, Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cipali Renggut Nyawa Pamannya
- Niat zakat fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (Sebutkan nama orang yang diwakilkan) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (Sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Saat menerima zakat fitrah, seorang penerima disunnahkan mendoakan pemberi zakat dengan doa-doa yang baik. Doa bisa dilafalkan dengan bahasa apa pun. Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (*)
Artikel ini dipublikasikan Tribun Jabar dengan judul "Lengkap! Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan"