Bagaimana Aturan Gaji Karyawan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
Apakah setiap perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawan tidak menerima gaji? Bagaimana aturan yang sebenarnya tentang PKWT?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth Kepala Disnakertrans Lampung. Saya karyawan kontrak (sudah satu tahun) di salah satu perusahaan leasing di Bandar Lampung.
Apakah setiap perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawan tidak menerima gaji? Bagaimana aturan yang sebenarnya tentang PKWT? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6289634114xxx
Memiliki Hak Dibayarkan Upah
Setiap pekerja, baik PKWT maupun karyawan tetap, harus menerima gaji. Karena di dalamnya diatur hak dan kewajiban, baik itu upah maupun haknya.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015:
Pasal 41
(1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas:
a. Upah tanpa tunjangan; atau
b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Pasal 42
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat 1 hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
(2) Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-duit-thr-pns_20150819_082110.jpg)