Bagaimana Aturan Gaji Karyawan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?

Apakah setiap perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawan tidak menerima gaji? Bagaimana aturan yang sebenarnya tentang PKWT?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Shutterstock
Ilustrasi gaji 

Sementara itu, yang dimaksud dengan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dari sini jelas kiranya bahwa seluruh karyawan tanpa terkecuali dalam perusahaan (baik yang bekerja dengan sistem PKWT maupun PKWTT) memiliki hak agar upahnya tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum.

Mengacu pada ketentuan pasal 41 dan pasal 42 PP 78/2015, tidak ada perbedaan keberlakuan ketentuan upah minimum antara pekerja PKWT dan PKWTT. Artinya, ketentuan tersebut berlaku untuk semua pekerja secara umum.

Namun jika sudah berakhir kontrak PKWT maka tidak bisa mendapatkan haknya. Tetapi, jika masih berjalan PKWT tersebut harus mendapatkan upah/gaji.

Jika memang tidak dibayarkan, silakan untuk melaporkan secara resmi ke Disnakertrans Lampung.

SUMIARTI

Kadisnakertrans Provinsi Lampung

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved