Pilgub Lampung 2018

KPU Lampung Telah Tetapkan 8 Lembaga yang Terdaftar untuk Lakukan Hitung Cepat Pilgub 2018

KPU Lampung telah memberikan izin kepada delapan lembaga untuk melakukan hitung cepat Pilkada 2018 di Lampung 27 Juni mendatang.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha
Pilgub Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengungkapkan, mereka telah memberikan izin kepada delapan lembaga untuk melakukan hitung cepat Pilkada 2018 di Lampung 27 Juni mendatang.

“Indo Barometer, SMRC, Charta Politica, Cyrrus Network, Indikator, Lembaga Survei Lampung (Lesla), Rakata (diizinkan khusus hitung cepat), dan Kuadran,” kata Nanang, Senin (25/6/2018).  

Baca: Inilah Video Detik-detik Gunung Anak Krakatau (GAK) Erupsi. Seorang Pengunjung Sempat Berfoto!

Baca: Laga Penentuan Piala Dunia Rusia 2018: Mesir vs Arab Saudi. Kick Off Jam 21.00 WIB di Trans 7 !

Baca: Jangan Sampai Terlewat Laga Piala Dunia 2018: Uruguay vs Rusia. Kick Off jam 21.00 di Trans TV !

Baca: Wafat Saat Akan Isi Tausiah, Ternyata Impian Ustaz Harry Moekti Saat Menjemput Ajal Begini

Meski demikian, tidak semua lembaga ini melakukan hitung cepat dan survei yang dipublikasikan.  

Lesla bahkan menyatakan tidak melakukan hitung cepat.

“Kami hanya survei saja, tidak ada rencana untuk hitung cepat,” kata Direktur Lesla Ahmad Yulden Erwin. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved