2 Begal Tewas Ditembak, 5 Begal dari Lampung Timur dan Tegineneng Menyerahkan Diri

Dua diantaranya meninggal yakni H dan DI. Mereka yang tewas merupakan pelaku begal.

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
tribunlampung/perdiansyah
Kapolda Lampung gelar ekspose Operasi Ketupat Krakatau 2018, Senin 25 Juni 2018. 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Lima begal asal Lampung Timur menyerahkan diri langsung ke Polda Lampung selama Operasi Ketupat Krakatau 2018.

Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengatakan, kelima pelaku menyerahkan diri berkat bantuan dari pemangku adat yang ada di Lampung Timur.

"Ya mereka (begal) menyerahkan diri atas bantuan para pemangku adat yang ada," ungkap Kapolda saat gelar ekspose hasil Operasi Ketupat Krakatau 2018, Senin (25/6).

Baca: Tak Pernah Terlihat Setiap Digerebek Polisi, Inilah yang Membuat Gembong Begal Akhirnya Menyerah

Suntana menuturkan, para begal ini menyerah juga karena anggota yang melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat daerah tempat tinggal mereka.

"Ada lima begal yang menyerahkan diri, dari Tegineneng dan Lampung Timur, ini tidak lain dari pendekatan kami juga," katanya.

Selain lima begal yang menyerahkan diri, Suntana mengaku setidaknya ada 101 orang tersangka yang telah diamankan oleh pihaknya karena telah membuat resah masyarakat.

"Kemudian ada 19 orang tersangka yang kami lakukan tindakan tegas terukur, dan dua diantaranya meninggal yakni H dan DI. Mereka yang tewas merupakan pelaku curas ranmor di wilayah Katibung Lamsel dan Way Awi Pekon Kandang Besi Tanggamus," ucapnya.

Jika ditotal, lanjutnya, kasus yang berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2018, ada 110 kasus.

Dengan rincian kasus curat ada 30 perkara dengan 37 pelaku, kasus curas sebanyak 55 kasus dengan tersangka 40 orang, kasus curat ranmor sebanyak 15 kasus dengan tersangka 11 orang.

Baca: Begal Sadis yang Habisi Sopir Taksi Online di Sumsel Ternyata Berasal dari Tanggamus

"Kemudian kasus senpi ilegal sebanyak satu kasus dengan tersangka 1 orang, kasus sajam sebanyak 4 kasus dengan tersangka 4 orang, kasus pembunuhan sebanyak 2 kasus dengan tersangka 2 orang, dan kasus pemerasan sebanyak 3 kasus dengan tersangka tiga orang," katanya.

Kapolda Lampung gelar ekspose Operasi Ketupat Krakatau 2018, Senin 25 Juni 2018.
Kapolda Lampung gelar ekspose Operasi Ketupat Krakatau 2018, Senin 25 Juni 2018. (tribunlampung/perdiansyah)

Masih kata dia, keberhasilan ungkap kasus ini tidak lain berkat upaya dari aparat dalam menekan gangguan kamtibmas dengan cara menggiatkan patroli.

"Kami lakukan ini tidak lain untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada para pemudik," ungkapnya.

Ekspose hasil Operasi Ketupat Krakatau 2018 Polda Lampung turut dihadiri Pangdam II Sriwijaya Mayor Jenderal TNI AM. Putranto, Danrem Gatam 043 Kolonol Kav Erwin Jadmiko, Kabinda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Kesbangpol.

234 Surat Tilang

Selain berhasil meringkus 101 tersangka dalam Operasi Ketupat Krakatau 2018, Polda Lampung juga merilis data pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan operasi tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengatakan, setidaknya ada 234 kasus tilang dan 4.342 teguran.

"Tapi kedua kasus tersebut mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Untuk kasus tilang turun 32 persen dari tahun lalu yakni dari 343 kasus, menjadi 234 kasus," ujar Suntana, Senin (25/6).

Untuk data lakalantas, Suntana mengaku selama Operasi Ketupat Krakatau 2018, tidak ada kecelakaan yang menyebabkan kematian.

"Alhamdulilah tidak ada kecelakaan yang menyebabkan kematian," tegasnya.

Suntana memaparkan peristiwa lakalantas terjadi di enam tempat berbeda selama tahun ini, dan tidak ada korban jiwa.

Sedangkan tahun 2017 ada 8 lakalantas dengan tiga korban tewas.

"Tahun ini korban lakalantas yang menderita luka berat sebanyak lima orang, lalu luka ringan ada sembilan orang, untuk kerugian materil Rp 292.500.000," katanya.(nif)

Amankan Tiga Senjata Api

Kapolda Lampung gelar ekspose Operasi Ketupat Krakatau 2018, Senin 25 Juni 2018.
Kapolda Lampung gelar ekspose Operasi Ketupat Krakatau 2018, Senin 25 Juni 2018. (tribunlampung/perdiansyah)

Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengatakan, untuk tindak kejahatan ada 101 tersangka yang diamankan, dengan 36 jenis barang bukti.

Di mana barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan dari para pelaku.

"Ada tiga senjata api beserta peluru aktif digunakan saat beraksi melakukan kejahatan," ungkap Kapolda.

Selain itu, lanjutnya, ada satu kendaraan roda empat, kendaraan roda dua hasil pencurian ada 38 unit, 12 senjata tajam, dan handphone 41 unit.

"Lalu TV sebanyak satu unit, perhiasan 13 gram, uang Rp 21.100.000, dan sisanya 28 barang bukti lain-lain," jelasnya.

Dari beberapa kasus ini, Suntana mengaku tertinggi adalah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 55 kasus.

"Dua kasus curas yang menonjol terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara dan Polres Tanggamus," sebutnya.

Menurutnya para pelaku dari kedua wilayah hukum ini setidaknya telah melakukan tindakan kejahatan di 12 tempat berbeda.

"Di wilayah hukum Polres Lampung Utara ada dua tersangka RZ dan L, lalu wilayah hukum Polres Tanggamus yang dilakukan oleh tiga orang tersangka (S, DI, JH) itu empat TKP," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved