Pilgub Lampung 2018
Inilah 8 Lembaga yang Terdaftar untuk Hitung Cepat Pilgub Lampung 2018
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengungkapkan mereka telah memberikan izin kepada delapan lembaga untuk melakukan hitung cepat Pilkada 2018.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengungkapkan mereka telah memberikan izin kepada delapan lembaga untuk melakukan hitung cepat Pilkada 2018 di Lampung 27 Juni mendatang.
Baca: Pesan Kapolres Way Kanan Bagi Anggota yang Terlibat Pengaman Pilkada Serentak
“Indo Barometer, SMRC, Charta Politica, Cyrrus Network, Indikator, Lembaga Survei Lampung (Lesla), dan Rakata (diizinkan khusus Hitung Cepat), Kuadran,” kata Nanang.
Baca: Ada-Ada Saja! Tubuh Remaja Ini Terjepit di Celah Besi Tempat Tidur, Alasannya Bikin Geleng-geleng
Meski demikian, tidak semua lembaga ini melakukan hitung cepat dan survei yang dipublikasikan. Lesla bahkan menyatakan tidak melakukan hitung cepat. “Kami hanya survei saja, tidak ada rencana untuk hitung cepat,” kata direktur Lesla Ahmad Yulden Erwin. (ben)