Pilgub Lampung 2018

Inilah 8 Lembaga yang Terdaftar untuk Hitung Cepat Pilgub Lampung 2018

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengungkapkan mereka telah memberikan izin kepada delapan lembaga untuk melakukan hitung cepat Pilkada 2018.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha
Pilgub Lampung 

 Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengungkapkan mereka telah memberikan izin kepada delapan lembaga untuk melakukan hitung cepat Pilkada 2018 di Lampung 27 Juni mendatang.

Baca: Pesan Kapolres Way Kanan Bagi Anggota yang Terlibat Pengaman Pilkada Serentak

“Indo Barometer, SMRC, Charta Politica, Cyrrus Network, Indikator, Lembaga Survei Lampung (Lesla), dan Rakata (diizinkan khusus Hitung Cepat), Kuadran,” kata Nanang.

Baca: Ada-Ada Saja! Tubuh Remaja Ini Terjepit di Celah Besi Tempat Tidur, Alasannya Bikin Geleng-geleng

Meski demikian, tidak semua lembaga ini melakukan hitung  cepat dan survei yang dipublikasikan.  Lesla bahkan menyatakan tidak melakukan hitung cepat. “Kami hanya survei saja, tidak ada rencana untuk hitung cepat,” kata direktur Lesla Ahmad Yulden Erwin. (ben)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved