Jadi Saksi Salah Satu Cagub, Fitri Kesal Anaknya Gagal Ikut Biling, Ini Tanggapan Pemkot Balam

Warga Jalan Rambutan, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, kesal karena pendaftaran anaknya melalui jalur biling gagal.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang warga Jalan Rambutan, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, kesal karena pendaftaran anaknya melalui jalur biling gagal. Itu karena ia tidak berhasil mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

Warga tersebut bernama Fitri Yulmi. Awalnya, ia membuat surat pengantar ke ketua RT 7, Lingkungan I. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT, Fitri menuju kantor kelurahan Beringin Jaya untuk membuat SKTM, Selasa (3/7). SKTM itu sebagai syarat pendaftaran anaknya, Andika M, melalui jalur biling di SMPN 14.

Baca: Pembobol Rumah yang Didor Polisi Sudah Beroperasi Lima Kali

Baca: Live Streaming Indosiar Filipina vs Timnas U-19 Malam Ini, Gawat! Babak I Timnas Tertinggal 0-1

Namun, di kantor kelurahan, pengajuan SKTM tersebut menuai penolakan. Fitri mengungkapkan, pihak kelurahan menolak dengan alasan dirinya menjadi saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia dalam Pilgub Lampung 27 Juni.

"Lurahnya menolak karena saya jadi saksi Pak Arinal. Saat penolakan itu, staf-staf kelurahan dan Ketua RT 7 Pak Sunarto tahu (ada di kantor kelurahan)," kata Fitri di kediamannya, Kamis (5/7).

Fitri pun menceritakan detail kejadian tersebut. Awalnya, beber dia, dirinya masuk ke kantor kelurahan dengan mengucap salam, lantas menegur lurah dan beberapa staf yang duduk-duduk di kursi.

"Lalu, lurahnya bilang, 'Mau apa Ibu Fitri? Mau urus biling ya? Kan saksi Arinal. Minta saja sama Arinal. Kan pilih Arinal," tutur Fitri menirukan ucapan lurah Beringin Jaya.

"Saya sangat menyayangkan. Kenapa pihak kelurahan mengaitkan urusan pilgub dengan kepentingan warga untuk mengurus biling," keluhnya.

Terkait pendaftaran lewat jalur biling, Fitri merasa ia merupakan warga kurang mampu. Fitri mengungkapkan, suami dan dirinya tinggal di rumah kontrakan dengan pekerjaan hanya juru servis kursi.

"Soal masuk atau tidaknya anak saya dari program biling, tentu saya serahkan sepenuhnya ke pihak sekolah yang melakukan survei ke rumah," ujar Fitri yang akhirnya memutuskan mendaftarkan anaknya melalui jalur reguler.

Sementara Lurah Beringin Jaya, Dara P Sari, membantah menolak pengajuan SKTM tersebut dengan alasan si pemohon merupakan saksi cagub Arinal. Ia menjelaskan, alasan penolakan itu lantaran syaratnya belum lengkap, yakni bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, selain surat pengantar RT.

"Saya jelaskan juga kepada Ibu Fitri bahwa dia sudah tidak layak menggunakan program biling. Tidak layak karena suaminya ada usaha orgen tunggal," terangnya di kantor Kelurahan Beringin Jaya, Kamis.

Dara menyatakan, masih banyak warga kurang mampu yang lebih membutuhkan program biling untuk menyekolahkan anaknya di SMPN. Pihaknya pun melakukan seleksi secara ketat sebelum mengeluarkan SKTM.

"Jadi, kami memang menyaring mana warga yang benar-benar membutuhkan dan mana yang tidak. Kalau memang benar warga tidak mampu, maka kami tidak akan mempersulit," kata Dara.

Ketua RT 7 Lingkungan I Sunarto membenarkan seorang warganya meminta surat pengantar ke kelurahan untuk mengurus SKTM. Ia juga mengakui berada di kantor kelurahan saat kejadian tersebut.

"Ya, memang sempat dengar terkait penolakan itu. Tapi, saya tidak mau ikut campur lebih dalam dan akhirnya menjauh," jelas Sunarto.

"Syaratnya memang seperti itu (surat pengantar RT dan bukti lunas PBB). Kalau posisi warga masih ngontrak, maka bukti lunas PBB-nya dari pemilik rumah kontrakan," sambungnya. (eka)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved