Bupati Lampung Tengah Mustafa Kaget, Pelicin Jadi Rp 8,5 Miliar: Dari Mana Uangnya?
Karena ada interupsi-interupsi itu, Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Lamteng) datang ke saya minta Rp 5 miliar untuk DPRD.
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
JAKARTA, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa, kembali menjalani sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/7) malam.
Di persidangan beragenda pemeriksaan terdakwa itu, majelis hakim dan jaksa penuntut KPK mencecar Mustafa soal aliran uang kepada DPRD Lamteng.
Di persidangan, Mustafa mengaku memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman, terkait penolakan DPRD atas pengajuan pinjaman Pemkab Lamteng sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero).
Baca: TGB Zainul Majdi Dukung Jokowi 2 Periode, Ini Komentar Petinggi PDI Perjuangan
Mustafa meminta Taufik mencari solusi karena pihak DPRD melakukan interupsi dan tidak mau menandatangani persetujuan serta pernyataan untuk pinjaman PT SMI.
"Karena ada interupsi-interupsi itu, Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Lamteng) datang ke saya minta Rp 5 miliar untuk DPRD dan pimpinan fraksi. Lalu saya minta Taufik Rahman yang mengurus cari solusi, diantaranya melalui rekanan," ucap Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Namun, Mustafa mengaku tidak tahu realisasi aliran "uang pelicin" ke DPRD membengkak jadi Rp 8,6 miliar.
Ia baru tahu soal nominal uang itu belakangan hari, tepatnya pertengahan Januari.
"Saya kaget, awalnya kan Rp 5 miliar, tapi kemudian saya diinfokan Taufik Rahman bahwa dia sudah berikan ke anggota DPRD sebesar Rp 8,6 miliar. Saya kaget, kok sampai Rp 8,6 miliar, karena bagi saya itu terlalu besar. Dari mana uangnya, siapa yang bertanggung jawab. Itu saya tanya ke Taufik," ungkap Mustafa.
Baca: Anak Mutilasi Ibu Kandung, Pembantu Berteriak Histeris lalu Kunci Pintu dari Luar
Mustafa bersama Taufik Rahman didakwa telah menggelontorkan uang suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lamteng.
Namun, sebesar Rp 1 miliar gagal diberikan ke DPRD karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas KPK.
Pemberian uang bertujuan agar DPRD menyetujui pinjaman Pemkab Lamteng kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
Termasuk agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam hal terjadi gagal bayar.
Baca: Ustaz Abdul Somad 3 Kali ke Lampung: Takut hingga Pucat, Disambut Hujan Lebat hingga Geleng Kepala
Di perkara ini, KPK menyeret empat pelaku yakni Natalis Sinaga dan Rusliyanto dari pihak DPRD Lamteng, serta Mustafa dan Taufik Rahman dari pihak Pemkab Lamteng.
Menurut Mustafa, pada 9 Februari, Taufik kembali melaporkan bahwa pihak DPRD meminta tambahan uang Rp 2,5 miliar.
Mendengar itu, majelis hakim menanyakan lebih lanjut Mustafa soal sosok yang minta tambahan "uang pelicin" sebesar Rp 2,5 miliar.