Begini Ancaman Polisi Bagi yang Nekat Parkir Liar di Jl Sultan Agung
Kompol Syouzarnanda Mega Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, menyatakan akan melaksanakan tindakan berupa penertiban
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kompol Syouzarnanda Mega Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, menyatakan akan melaksanakan tindakan berupa penertiban dalam waktu dekat, terkait persoalan parkir liar di Jl. Sultan Agung.
"Kalau seperti di Hypermart, Mal Kartini (Moka) dan Mal Boemi Kedaton (MBK) sudah mulai agak berkurang," ungkap Nanda, Senin (9/7).
Baca: Gimana Gak macet, Lobangnya Banyak Harus Bergantian
Baca: VIDEO - Pulau Balak Lampung Tawarkan Sensasi Liburan Pribadi
Akan tetapi yang masih agak ramai itu di Transmart Lampung, dan juga di MBK walaupun sering ditertibkan, tapi masih kucing-kucingan dengan petugas.
"Kita gak ada toleransi. Kalau memang mereka parkir apalagi sampai ditinggal mobilnya di kawasan tertib lalulintas (KTL) maka kita tilang," terangnya.
Dinas Perhubungan (Dishub), sambung Nanda, memang tidak bisa untuk penindakan namun bisa membantu menjaga jalur tersebut misal dengan pengusiran.
"Sementara penggembosan ban yang sempat dilakukan untuk efek jera jika memang sudah mengganggu sekali. Apalagi rata-rata yang sampai digembosin ban itu sebetulnya kita tahu orangnya ada di sekitar situ," terangnya.
"Ya kesannya seperti ingin ngerjain kita, karena kita sudah tanya berkali-kali, tidak ada yang mengaku di seputaran parkir itu makanya kita gembosin," sambungnya.
Ia menambahkan, pengendara bukan hanya taknsi online sehingga siapapun yang melanggar parkir sembarangan di jalur KTL pasti ditindak karena sudah ada aturannya dan perdanya sudah ada. (eka)