BREAKING NEWS LAMPUNG
KPU Tunda Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono membenarkan adanya dua gugatan ke MK dari paslon Ridho-Bachtiar dan Herman-Sutono.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – KPU memutuskan menunda penetapan gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih. Penetapan harus menunggu hasil sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Itu setelah dua pasangan calon nomor urut 1 dan 2 mengajukan gugatan ke MK. Mereka adalah M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono.
Baca: Ridho dan Herman Resmi Gugat Pilgub Lampung ke MK
Baca: Wow, Ini Alasan Cristiano Ronaldo Tinggalkan Madrid dan Memilih Juventus
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono membenarkan adanya dua gugatan ke MK dari paslon Ridho-Bachtiar dan Herman-Sutono. Gugatan tersebut sudah diterima oleh KPU Lampung, Rabu, 11 Juli 2018.
“Dengan adanya gugatan sengketa Pilgub Lampung 2018 ini, otomatis penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih ditunda menunggu hasil keputusan di MK,” kata Nanang di kantor KPU Lampung. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/nanang-trenggono_20180711_144042.jpg)