BREAKING NEWS LAMPUNG
Ridho dan Herman Resmi Gugat Pilgub Lampung ke MK
Ridho mendaftarkan gugatan diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Handoko dan Rekan. Gugatan ini didaftarkan ke MK, Rabu, 11 Juli 2018 pukul 10.01 WIB.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pasangan calon gubernur Lampung M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilgub Lampung 2018 ke Mahkamah Konstitusi.
Ridho mendaftarkan gugatan diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Handoko dan Rekan. Gugatan ini didaftarkan ke MK, Rabu, 11 Juli 2018 pukul 10.01 WIB.
Merujuk daftar gugatan perkara pilkada serentak di MK, yang dipublikasikan melalui website resmi MK, disebutkan gugatan Ridho-Bachtiar terdaftar dengan APPP Nomor 47/1/PAN.MK/2018.

Baca: Ketua RT di Kemiling Ini Raup Jutaan Rupiah dari Bonsai
Baca: Duel Kroasia vs Inggris, Siapa Hadapi Prancis di Final Piala Dunia 2018?
Sebagai termohon dalam perkara ini yakni KPU Provinsi Lampung dan pihak terkait.
Sementara pasangan calon gubernur Herman HN-Sutono mendaftarkan gugatan ke MK pukul 12.28 WIB. Gugatan Herman belum memiliki nomor registrasi.
Kuasa hukum Herman-Sutono yang mendaftarkan gugatan adalah Sirra Prayuna dan Rekan. (*)