Tiga Kali Mencuri, Aksi RH Kandas Dibalik Jeruji Besi
Merujuk catatan polisi, pihaknya menerima tiga laporan diduga terkait dengan tersangka RH yang melakukan aksi pencurian
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TEGINENENG - Aksi pencurian dilakukan RH (23) di sejumlah tempat wilayah hukum Polsek Tegineneng akhirnya kandas di balik jeruji besi.
Pasalnya, petugas gabungan Polsek Tegineneng dan Tekab 308 Polres Pesawaran mencokok tersangka saat melakukan percobaan pencurian di rumah warga Desa Batanghari Ogan, Selasa lalu pukul 14.00 WIB.
"Informasi dari masyarakat ada pelaku curat sedang melakukan percobaan pencurian di rumah warga Desa Batanghari Ogan".
"Petugas gabungan Polsek dan Tekab 308 Polres Pesawaran langsung mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Tegineneng Iptu Syamsu Rizal mewakili Kapolres Pesawaran Syaiful Wahyudi, Rabu (11/7/2018).
Petugas menyita barang bukti handphone merek Xiomi satu unit, handphone merek Nokia tipe 302 dan satu unit sepeda motor Vega ZR tanpa nopol.
Syamsu menambahkan, merujuk catatan polisi, pihaknya menerima tiga laporan diduga terkait dengan tersangka RH yang melakukan aksi pencurian pada November 2017, dan dua aksi pada hari sama 10 Juli 2018.
Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Tegineneng. RH terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)