Pilgub Lampung 2018

Saksi Ahli: Sulit Buktikan Politik Uang di Pilgub Lampung

Polemik mengenai TSM terus meruncing. Handoko kembali mengejar dugaan pembagian uang yang masif.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Suasana sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi politik uang secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam Pilgub Lampung 2018 di kantor Bawaslu, Kamis, 12 Juli 2018 malam. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Persidangan kasus dugaan pelanggaran administrasi politik uang secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam Pilgub Lampung 2018 digelar di kantor Bawaslu, Kamis, 12 Juli 2018 malam. Kali ini, sidang menghadirkan saksi ahli dari terlapor.

Tiga saksi ahli tersebut adalah mantan Ketua MK yang juga pakar hukum tata negara dan konstitusi Hamdan Zoelfa, akademisi dan pengamat hukum tata negara Refly Harun, dan Nurhidayat S, mantan ketua Bawaslu 2008-2011 yang juga anggota dan juru bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ini bagaimana bukan relawan, tidak bisa dibuktikan ada perintah calon, tapi massif,” kata kuasa hukum pelapor 1, Ahmad Handoko.

“Kita jangan menduga-duga. Harus jelas, terorganisir. Di Gorontalo pernah ada kasus. Dia lapor, bersaksi atas perintah calon yang menang. Tapi, ternyata itu atas perintah calon yang kalah,” timpal Hamdan.

”Ini kejadian. Jangan sampai seperti itu. Tidak boleh seorang pun dirugikan oleh pelanggaran yang saya lakukan. Tindakan kita tanpa sepengetahuan dia, tapi merugikan dia. Jadi harus sistemik. Harus ada perintah. Harus ada organisasinya,” jelasnya.

Baca: Belum Main, Jersey Ronaldo di Juventus Seharga Rp 1,7 Juta Laku Terjual per Menit

Polemik mengenai TSM terus meruncing. Handoko kembali mengejar dugaan pembagian uang yang masif.

“Tapi ini pemberian uang masif. Fakta di lapangan. Jadi apa sanksinya untuk itu? Apa harus kita biarkan?” kata Handoko lagi.

Menjawabnya, Hamdan mengatakan, ada ranah pidana yang menjerat di luar pelanggaran adminsitrasi jika dilakukan perorangan.

“Pidana. Tetapi, tidak bisa dihubungkan dengan kemenangan pasangan calon,” ucapnya.

Kuasa hukum pasangan calon nomor 2, Tahura Malagano, tak mau ketinggalan. Ia menanyakan mengenai dugaan politik uang di Pilgub Lampung berkaitan dengan unsur TSM.

Baca: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 58 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

“Bagi-bagi uang dengan amplop kecil, merata, di beberapa wilayah berbeda cara. Ada dari tukang sayur, ada pemuda diberikan. Memang terputus. Kita tanya uang dari mana? Dari si A. Siapa si A? Tidak kenal. Tapi, secara rasionalitas apakah mungkin tukang sayur bisa melakukan seperti itu? Apakah ini harus kita biarkkan?” kata Tahura.

Hamdan menjelaskan, dalam hukum tidak bisa menduga-duga. Tetapi, perlu pembuktian.

“Hukum tidak boleh menduga-duga kalau tidak terbukti organisirnya. Itu pidana. Kalau ada perintah, terstruktur, kena dia. Tapi jangan menduga-duga,” tegasnya.

Tahura juga menanyakan mengenai keabsahan saksi yang baru dimasukkan setelah persidangan berlangsung.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved