Perwira Polisi Main Hakim Sendiri, Ini 5 Fakta yang Terungkap Dalam Kasus AKBP Yusuf
Perwira Polisi Main Hakim Sendiri, Ini 5 Fakta yang Terungkap Dalam Kasus AKBP Yusuf
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Netizen dibuat heboh dengan beredarnya seorang pria mengenakkan atribut kepolisian melakukan penganiyayaan di sebuah minimarket.
Dikonfirmasi, tindakan kekerasan itu rupanya dilakukan oleh seorang anggota polisi berinisial AKBP Yusuf.
AKBP Y melakukan tindakan kekerasa kepada pencuri di toko miliknya daerah Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca: Ayo Buruan Persiapkan Berkas, Penerimaan CPNS 2018 Segera Dibuka Akhir Bulan Juli Ini!
Baca: KPK Kembali Tangkap Tangan Anggota DPR RI, Ini Penjelasan Ketua KPK Agus Rahardjo
Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Jerman, Ianone Terbaik di FP 1, Race Minggu 15 Juli 2018 Pukul 19.00
Baca: Bagi Lulusan S1 dan D3, Ada Lowongan Pekerjaan di PT Pos Indonesia Nih. Ayo Buruan Siapkan Berkas!
Berikut 5 fakta kasus seorang polisi main hakim sendiri terhadap pencuri di minimarket seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com, Jumat (13/7/2018).
1. Pencurian diduga dilakukan oleh seorang ibu
Melihat komoditi di tokonya dicuri, AKBP Y geram dan melakukan tindakan kekerasan.
AKBP Y mengenakan kaus berwarna oranye bertuliskan 'Polisi' saat melakukan aksi tersebut.
Saat terduga pelaku pencurian diintrogasi AKBP Y, dua perempuan langsung memohon belas kasihan dan menangis duduk di lantai.
2. Ditemukan Barang Bukti
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Pangkal Pinang.
Satreskrim Polres Pangkal Pinang mengamankan barang bukti berupa susu bubuk kotak, susu cair, mi instan, dan selendang berwarna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk mencuri di toko AKBP Y.
Dilaporkan toko milik AKBP Y mengalami kerugian senilai Rp 600.000.
3. Kapolri Geram dengan Aksi AKBP Y
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian marah besar melihat aksi AKBP Y main hakim sendiri kepada pencuri di toko miliknya.