Perwira Polisi Main Hakim Sendiri, Ini 5 Fakta yang Terungkap Dalam Kasus AKBP Yusuf

Perwira Polisi Main Hakim Sendiri, Ini 5 Fakta yang Terungkap Dalam Kasus AKBP Yusuf

Editor: taryono
AKBP Yusuf. 

Menurut Iqbal, Promoter difokuskan kepada tiga kebijakan utama.

Salah satunya adalah perbaikan budaya kerja, yakni anggota Polri saat ini harus menghilangkan arogansi kekuasaan dan menekan kekerasan berlebihan.

"Oknum AKBP Y tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok polisi sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat," sebut Iqbal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 19.00 di toko milik AKBP Y di Jalan Selindung, Kota Pangkal Pinang.

Pencurian diduga dilakukan oleh seorang ibu. Kala itu, AKBP Y mengenakan kaus bertuliskan " Polisi".

Ia melihat tindakan pencurian di tokonya dan lantas melakukan tindakan kekerasan.

Saat interogasi berlangsung, dua perempuan yang duduk di lantai terlihat menangis memohon belas kasihan.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Pangkal Pinang dengan barang bukti diamankan seperti susu bubuk kotak, susu cair, mi instan, dan sebuah selendang berwarna hijau.

Total kerugian pemilik toko yang tercatat di laporan polisi senilai Rp 600.000. (tribun solo/kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved