Gatot Brajamusti Dijerat 3 Kasus dan Dihukum 20 Tahun, Reza Artamevia Bilang Tak Adil

Saksi CTP tidak mau dan selalu menolaknya. Terdakwa bilang Aspat dari negeri jin.

dok Tribunnews.com - Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti. 

"Saksi CTP tidak mau dan selalu menolaknya. Terdakwa bilang Aspat dari negeri jin. Kemudian, terdakwa mencium saksi. Saksi mengaku dihipnotis," kata Irwan dalam persidangan.

Selanjutnya, Hakim Ketua membacakan kronologi lain pada 11 Februari 2007.

Saat itu CTP ditelepon dan disuruh datang ke Putri Duyung Cottage dan masuk ke kamar yang sudah dipesan atas nama Ari Soeta.

"CTP memeluk terdakwa dari belakang. Korban melakukan kemeja dan celana panjang. Saat terdakwa ingin menjamah, CTP tidak mau karena belum menikah. Terdakwa bilang 'Baiklah kalau begitu kita nikah dulu sekarang'."

Gatot pun menjelaskan kepada CTP bahwa syarat pernikahan ada lima, yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, ijab kabul, saksi, dan wali.

Saat itu, Gatot memanggil saksi. Namun, CTP masih meragukan apakah pernikahan tersebut sah atau tidak karena tidak ada wali.

Gatot Brajamusti kemudian menghasut CTP dengan mengatakan 'Empat lawan satu menang mana?' lalu dijawab oleh CTP 'menang empat'.

Gatot juga memberi mahar sebesar 200 US Dollar.

CTP pun akhirnya setuju melangsungkan pernikahan versi Gatot kemudian melakukan persetubuhan. (Grid.ID, Nurul Nareswari)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved