Pemkot Bandar Lampung Tetap Eksekusi Lahan Pasar Griya Sukarame
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan tetap akan mengeksekusi lahan Pasar Griya Sukarame
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan tetap akan mengeksekusi lahan Pasar Griya Sukarame menjadi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut diungkapkan Asisten I Pemkot Bandar Lampung Sukarma Wijaya, saat dijumpai, Senin (16/7). "Kalau eksekusi pasti dan protap sudah sesuai. Rencananya nanti, tapi kita tunggu tim lengkap dulu," ujarnya.
Baca: Usai Dituntut 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Ini Bilang Hanya Pemakai Sambil Menangis
Baca: Baru PKS yang Daftarkan Bacaleg Pemilu 2019 di KPU Tanggamus
Ia pun menyatakan tidak akan ada lagi pertemuan antara Pemkot dengan LBH Bandar Lampung yang sebelumnya menyurati pemkot untuk membahas persoalan ahli fungsi lahan tersebut.
"Untuk pertemuan tidak akan ada lagi, akan langsung eksekusi. Jadi, tidak ada lagi istilah bahasa advokasi. Jadi ini akan tetap berjalan," tegas Sukarma.
"Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan oknum d ibalik kondisi tanah pemda. Itu ada apa? Semula warga tinggal berapa, kok ini muncul lagi siapa kalau tidak ada upaya memprovokasi," lanjutnya.
Ia menyatakan lahan Pasar Griya Sukarame merupakan harta negara dan menjadi milik Pemkot Bandar Lampung. "Kalau mengatakan itu masyarakat bisa semau-mau itu, masyarakat yang mana, kan ada aturan," paparnya.
Sukarma menyatakan, jika masyarakat merasa itu hak mereka, mereka bisa mengklaim dengan mengajukan gugatan, karena ini negara hukum.
"Kalau main aturan enak, mereka yang merasa dirugikan bisa gugat melalui PTUN. Yang jelas kita dudukkan dulu sesuai dengan persoalannya. Ini tanah negara (Pemda Kota Balam) yang tidak lagi berfungsi sebagai pasar. Kalau dikatakan fungsi pasar, siapa pelaku pasarnya tidak ada," paparnya.