Google Harus Bayar Rp 72 Triliun Gara-gara Android
Saat itu, Google membayar denda sebesar 2,1 miliar poundsterling atau setara Rp 39,9 triliun.
Gugatan mulai diajukan oleh kelompok FairSearch, yang di dalamnya terdapat produsen smartphone dan perusahaan software pesaing seperti Nokia, Microsoft, dan Oracle.
Mengajukan Banding
Pihak Google menyatakan akan mengajukan banding atas dakwaan dijatuhkan ke raksasa Silicon Valley itu.
"Kami akan mengajukan banding ke Komisi Eropa," kata perwakilan Google.
Baca: VIDEO: Sidang Selesai, Arinal-Nunik Tidak Terbukti Lakukan Politik Uang di Pilgub Lampung
Menurutnya, sistem operasi Android menciptakan lebih banyak pilihan bagi setiap orang.
"Ekosistem yang agresif, inovasi yang cepat, dan harga yang rendah adalah keunggulan klasik di tengah persaingan yang ketat," jelas perwakilan Google.
Dengan banding yang diajukan Google, bisa jadi proses hukum dagang ini akan berjalan hingga beberapa tahun ke depan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Terbukti Monopoli Android, Google Didenda Rp 72 Triliun