Google Harus Bayar Rp 72 Triliun Gara-gara Android

Saat itu, Google membayar denda sebesar 2,1 miliar poundsterling atau setara Rp 39,9 triliun.

ExtremeTech
Ilustrasi Android 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Google mencatatkan rekor baru. Namun, bukan dalam konteks yang baik.

Perusahaan search engine raksasa itu didakwa telah memonopoli bisnis sistem operasi secara ilegal.

Google pun harus membayar denda sebesar 4,3 miliar euro (sekitar Rp 72,2 triliun) karena melanggar peraturan hukum anti-pakat.

Denda tersebut tercatat sebagai rekor tertinggi yang pernah dijatuhkan kepada Google.

Angka itu lebih besar dibanding denda yang pernah dibayarkan oleh Google terkait kasus kecurangan dalam memprioritaskan kemunculan layanan toko online Google di mesin pencari.

Baca: Demi Lindungi Chrome dari Spectre, Ini yang Dilakukan Google

Saat itu, Google membayar denda sebesar 2,1 miliar poundsterling atau setara Rp 39,9 triliun.

Google didakwa atas tiga hal utama. Pertama, Google mem-bundling mesin pencarian dan peramban miliknya, Chrome, di sistem operasi besutannya, Android.

Kedua, Google menghalangi vendor smartphone untuk membuat perangkat yang bekerja dalam sistem operasi forking.

Terakhir, Google menarik bayaran ke produsen smartphone besar dan operator jaringan tertentu, untuk secara eksklusif menggabungkan aplikasi Google Search di perangkat mereka.

Alphabet sebagai induk perusahaan Google, diberi waktu 90 hari untuk mengubah praktik bisnisnya.

Artinya, Google harus menghentikan pemaksaan para produsen smartphone untuk memasang pre-instal aplikasi Chrome dan Google Search, dan menawarkannya di Google Play Store.

Baca: Jika Tak Mau Bayar Denda Miliaran, Jamaah Haji Jangan Unggah Gambar Terorisme

Google juga harus berhenti menghambat para vendor smartphone untuk mengunakan Android versi fork.

"Google tidak bisa membuktikan bahwa Android fork bisa mengakibatan kegagalan teknis atau kegagalan dukungan aplikasi," jelas perwakilan Komisi Eropa, seperti KompasTekno kutip dari The Verge, Kamis (19/7/2018).

Pembayaran ilegal Google untuk bundling aplikasi buatannya sebenarnya sudah berhenti sejak tahun 2014 setelah Uni Eropa mulai melakukan investigasi atas tindakan tersebut.

Tahun 2013, kompetitor mulai mengajukan gugatan ke Komisi Eropa karena Google dianggap merusak dominasi pasar software untuk perangkat mobile.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved