BREAKING NEWS LAMPUNG
VIDEO: Sidang Selesai, Arinal-Nunik Tidak Terbukti Lakukan Politik Uang di Pilgub Lampung
Majelis pemeriksa menilai bukti-bukti yang diajukan oleh terlapor pertama tidak memenuhi unsur TSM dalam Pilgub Lampung 2018.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Hamdan menjelaskan, dalam hukum tidak bisa menduga-duga. Tetapi, perlu pembuktian.
“Hukum tidak boleh menduga-duga kalau tidak terbukti organisirnya. Itu pidana. Kalau ada perintah, terstruktur, kena dia. Tapi jangan menduga-duga,” tegasnya.
Tahura juga menanyakan mengenai keabsahan saksi yang baru dimasukkan setelah persidangan berlangsung.
“Laporan yang masuk persidangan Bawaslu, setelah perbaikan bukti baru dimasukkan. Apakah itu diperbolehkan?” tanya Tahura.
“Tidak bisa. Karena persidangan itu membuktikan dalil. Karena itu mempersulit pembelaan penggugat. Pidana juga begitu. Digugurkan dakwaannya kalau begitu. Mengubah gugatan setelah sidang berjalan. Itu prinsip umum. Berdasarkan teori,” jawab Hamdan.
Sementara Rafli Harun mengatakan, para saksi ahli memberi penjelasan secara keilmuan, bukan berdasarkan peristiwa di lapangan.
“Kami mana tahu faktanya seperti apa. Jadi kalau soal fakta, jangan tanya ke sini. Ada susu, martabak. Itu soal pembuktian di sini. Kami bicara soal prinsip. Ini ada rezim. Ada rezim pidana. Ada pelanggaran administrasi. Pidana berlaku semua orang. Administratif berlaku untuk calon. Tapi, yang dilaporkan bukan hanya calon,” ungkap Rafli.
Untuk dugaan pelanggaran administrasi, terusnya, harus bisa dibuktikan di persidangan secara piramida terbalik.
“Jadi yang dilaporkan harus pakai prinsip piramida. Yaitu semua bukti, semua saksi harus membuktikan mengarah ke pasangan calon. Kalau tidak, pengadilan ini tidak bisa memberikan hukuman apa-apa. Kalau ada satu, dua, atau tiga terbukti, paling majelis membawa ke Gakkumdu menindak pidana pemilu. Tindak pidana itu sifatnya individual responsibility. Siapa yang berbuat, dihukum. Kalau tidak bisa membuktikan itu, jangan salahkan diri sendiri. Tidak mudah membuktikan sesuatu itu TSM,” jelasnya.
Menurut dia, jika tidak bisa dibuktikan, unsur TSM bisa dikaitkan dengan hasilnya. “Maka saya bilang beratnya minta ampun pembuktian TSM itu,” katanya.
Sementara Nurhidayat menjelaskan mengenai proses penanganan perkara oleh penyelenggara pemilu. Semua pelanggaran wajib ditindaklanjuti.
“Semua harus diproses. Bahkan dihentikan pun, itu diproses dalam UU,” katanya. (*)