Bukan Penculikan Anak, Pemuda Tinggalkan Uang Rp 50 Ribu dan Ajak Gadis MTs untuk Kawin Lari
ES dijemput oleh SU di rumahnya, dengan meninggalkan sepucuk surat beserta uang Rp 50 ribu sebagai uang adat.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Heribertus Sulis
TULANGBAWANG, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Isu adanya kasus penculikan di Tulangbawang beberapa hari terakhir membuat sebagian kalangan resah dan bertanya-tanya.
Mereka merasa heran kenapa kasus penculikan anak kok tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian?
Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo angkat bicara terkait simpang siurnya berita yang menyebut polres tidak menanggapi laporan penculikan anak di bawah umur.
Baca: Massa Kecewa Putusan Bawaslu Lampung dan Ancam Kepung Rumah Cagub Arinal Djunaidi
AKBP Raswanto mengatakan, informasi yang beredar di masyarakat terkait kasus penculikan anak tidak sepenuhnya benar.
Sebelumnya beredar informasi terkait penculikan anak yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Pada Rabu (18/7) siang, warga mendapat informasi bahwa ES (14) siswi kelas IX MTs (Madrasah Tsanawiyah) telah diculik oleh beberapa orang dengan mengendarai mobil.
Menurut Kapolres, info tersebut tidak benar.
Karena, kata dia, ES sendiri lah yang ternyata mendatangi rumah sang pria pujaan, SU (19).
Baca: Nissa Sabyan Bagikan Momen Saat Bersama Azriel Hermansyah
Selain itu, terkait polres tidak menanggapi laporan dari keluarga ES, juga tidak benar.
Menurut Kapolres, kejadian bermula ketika pihak keluarga ES datang ke polres, dan diarahkan ke ruang Satreskrim.
Karena Kasatreskrim AKP Zainul Fachry sedang melakukan gelar perkara, maka pihak keluarga ES menunggu sampai usai kegiatan.
Setelah itu Kasatreskrim beserta anggota langsung bertemu dengan pihak keluarga ES dan mendengarkan apa yang sebenarnya terjadi.
"Setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya, AKP Zainul Fachry langsung berkoordinasi dengan tokoh adat Lampung dan pihak keluarga diminta untuk menunggu," ujar AKBP Raswanto, Kamis (19/7).
Baca: Di Warung Ini, Ada Bakso Dijual Cuma Rp 2 Ribu per Mangkuk
Koordinasi dilakukan untuk menelisik hukum adat yang berlaku dalam budaya Lampung terkait "Larian" atau kawin lari.
Ini juga dilakukan untuk menelisik ada tidaknya unsur pidana penculikan sebagaimana diatur dalam KUHP sebagai hukum positif di Indoesia.
"Karena tidak sabar menunggu, pihak keluarga ES yang datang langsung pulang dari polres. Nah tadi malam, Kasatreskrim juga langsung melakukan klarifikasi dengan mendatangi rumah SU (19), yang berada di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala," beber Kapolres.