Massa Kecewa Putusan Bawaslu Lampung dan Ancam Kepung Rumah Cagub Arinal Djunaidi
Massa yang merasa kecewa atas putusan tersebut berencana mengepung rumah pribadi Arinal di Jl Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Usai persidangan, Khoir mengatakan bahwa putusan ditetapkan berdasarkan fakta persidangan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 tentang Pilkada.
"Kita profesional dan sesuai aturan. Semua normatif dan di bawah supervisi Bawaslu RI," katanya.
Khoir pun mempersilakan para pelapor untuk mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI.
Keberatan bisa diajukan paling lama tiga hari setelah pelapor menerima salinan putusan.
Khoir memastikan putusan ini diambil tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
"Kami melihat fakta persidangan. Itulah yang menjadi rujukan saya. Fokus terhadap pelanggaran TSM itu ada di pasal 73 juncto pasal 135a," jelas Khoir.
Ajukan Keberatan
Kuasa hukum paslon nomor urut 1, Ahmad Handoko memastikan akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI.
"Kami menghormati putusan Bawaslu. Tetapi, kami sangat kecewa karena mengabaikan fakta adanya politik uang. Pertimbangan hukum majelis sangat dangkal dan jauh serta tidak mencerminkan sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga kami akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI setelah mendapat salinan putusan," kata Handoko.
Sampai saat ini, terus Handoko, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dugaan politik uang dari 14 kabupaten/kota se-Lampung.
"Itu (pengumpulan alat bukti) bersamaan nanti dengan memori keberatan kami," ujarnya.
Senada, kuasa hukum paslon nomor urut 2, Leninstan Nainggolan juga memastikan akan melayangkan keberatan ke Bawaslu RI.
Pertimbangannya, kata Leninstan, peristiwa pemberian uang di Pilgub benar-benar ada.
"Kami memang terkendala saksi banyak yang lari, jadi tidak bisa dihadirkan. Kami pasti ajukan (keberatan) ke Bawaslu RI. Besok (hari ini) jam 10.00, kami terima putusannya, dan langsung buat memori keberatan," kata Leninstan.
Ia memastikan, pihaknya akan menambahkan bukti saat mengajukan keberatan di Bawaslu RI.