Bambang Sebut Ada Tahanan Malu, Wartawan Dilarang Liput Sidak di Dalam Lapas Rajabasa
Sebelum melaksanakan sidak di Lapas Rajabasa, Kanwil Kemenkumham Lampung mengundang wartawan untuk meliput pelaksanaan sidak tersebut.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Seusai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada Sabtu (21/7/2018) dini hari, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Rajabasa, Minggu (22/7/2018) malam.
Sebelum melaksanakan sidak di Lapas Rajabasa, Kanwil Kemenkumham Lampung mengundang wartawan untuk meliput pelaksanaan sidak tersebut.
Baca: Sehari Setelah OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Kemenkumham Sidak Sel Tahanan Lapas Rajabasa
“Sehubungan peristiwa di Lapas Sukamiskin, kepada rekan media, bersama ini kami sampaikan bahwa malam ini, akan dilaksanakan razia fasilitas blok di Lapas Rajabasa oleh pejabat tinggi Ditjen Pemasyarakatan hari ini, Minggu, 22 Juli 2018 pukul 20.00 WIB. Demikian disampaikan. Atas kerja samanya, disampaikan terima kasih,” kata Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Lampung, Erwin Setiawan melalui pesan singkat, Minggu malam.
Tetapi ternyata, selama pelaksanaan sidak, wartawan dilarang meliput di dalam Lapas Rajabasa.
Sesampainya di Lapas Rajabasa, para wartawan yang sudah berdatangan, diminta untuk menunggu di depan pintu masuk Lapas Rajabasa.

“Teman-teman (media) tunggu di sini saja. Nggak usah ikut masuk ke dalam. Nanti setelah sidak, hasilnya akan kami gelar di sini,” ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Bambang Haryono seraya masuk ke dalam blok sel.
Seusai sidak, Bambang menjelaskan, alasan wartawan dilarang meliput karena ada permintaan dari seorang warga binaan.
“Tadi ada warga (binaan) yang minta jangan diliput. Katanya malu. Harapannya teman-teman (media) bisa memaklumi,” kata Bambang.
Tindak Lanjut OTT KPK
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Bambang Haryono mengakui, sidak tersebut merupakan tindak lanjut OTT yang dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin.
Menurut Bambang, pelaksanaan sidak merupakan instruksi langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Sri Puguh Budi Utami.
"Saya terima instruksi sidak sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Bambang, Minggu malam.
Bersama Direktur Pembinaan Narapidana Ditjenpas Kemenkumham, Harun Suliyanto, Bambang pun segera memimpin langsung sidak ke Lapas Rajabasa.

“Jadi, kami tidak main-main. Selain dari Ditjen, kami juga didampingi Pak Kalapas dan di-backup oleh kepolisian dan TNI. Alhamdulillah, sekarang sudah berjalan dan selesai,” kata Bambang, saat melakukan gelar perkara hasil sidak.
Sita Ponsel
Pada sidak di Lapas Rajabasa, Kanwil Kemenkumham Lampung menyita sejumlah barang dari para warga binaan.
Bambang menegaskan, barang-barang yang disita merupakan barang yang seharusnya tidak ada di dalam sel tahanan.
“Beberapa barang yang kami sita seperti ini, contoh, kasur-kasur yang melebihi kapasitas. Kami tarik semua, kami amankan. Kecuali kasur yang standar. Kami dapat kiriman dari Jakarta kasur yang standar, yang tipis,” kata Bambang.
Selain kasur, barang lainnya yang ikut disita adalah satu unit ponsel, satu unit kipas angin, satu unit kompor, dan satu unit dispenser.
Meski begitu, Bambang memastikan, praktik jual beli izin keluar lapas, sebagaimana terjadi di Lapas Sukamiskin, tidak terjadi di Lapas Rajabasa dan lapas lain di Lampung.
Bambang pun meminta media untuk ikut mengontrol, jika menemukan informasi terkait praktik jual beli izin tersebut.
Jika memang ada, Bambang berharap, media melaporkan hal tersebut ke Kemenkumham Lampung.
Baca: Disebut Dapil Neraka Pileg 2019, Caleg Muda Lawan Para Senior Rebutan Kursi DPRD Lampung
“Mulai hari ini, silakan teman-teman media kontrol. Tapi dengan fakta, dengan bukti. Jangan belum ada faktanya, langsung dimasukkan koran,” kata Bambang. (noval andriansyah)