Ini Hal Yang Memberatkan dan Meringankan Hingga Bupati Nonaktif Mustafa Divonis 3 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Safruddin
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/2/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Persidangan kasus suap di DPRD Lampung Tengah yang melibatkan Mustafa mencapai klimaks.

Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa ijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan, Mustafa terbukti memberikan suap secara berlanjut sebesar Rp 9,6 miliar, kepada anggota DPRD Lamteng.

Baca: Penjelasan BKN Soal sscn.bkn.go.id Jelang Pendaftaran CPNS 2018

Usai persidangan, Mustafa langsung mendatangi sang istri, Nessy Kalvia yang hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/7).

Mustafa pun memeluk dan mencium kening Nessy.

Pantauan Tribunlampung, Nessy hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama puluhan kerabat dan rekan Mustafa dari Lampung.

Selama pembacaan putusan majelis hakim, Nessy terlihat tegar duduk di kursi pengunjung.

Namun, setelah pembacaan putusan, mata Nessy terlihat berkaca-kaca.

Terlebih saat didatangi oleh Mustafa, yang langsung memeluk dan mencium sang istri.

Sementara Mustafa terlihat tegang selama pembacaan putusan.

Usai persidangan, ia pun terdiam langsung berlalu meninggalkan ruang sidang.

Mustafa divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Usai Nikahi Meiza, Ini Ketakutan Eza Gionino Setelah Ibunda tak Beri Restu

Selain itu, "bupati ronda" tersebut diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana karenanya

selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Mustafa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, menyesal dan mengakui perbuatannya.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 2 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata Ni Made Sudani.

Dalam amar putusan, Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lamteng sejumlah Rp 9,6 miliar.

Penyuapan dilakukan bersama Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman, yang telah divonis 2 tahun penjara.

Baca: Gerindra dan PAN Bertemu PA 212, Kenapa PKS Tak Hadir?

Pemberian uang secara bertahap kepada legislator dimaksudkan agar DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Mustafa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis Mustafa ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima.

"Hasil diskusi dengan kuasa hukum saya, saya terima keputusannya," ujar Mustafa.

Sementara kubu jaksa KPK menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.(tribunnetwork/fel/wly)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved