Jam Wawancara Wartawan dengan Pejabat Pemkab Dibatasi, Begini Reaksi AJI

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memberlakukan jam kunjung tamu non pemerintahan termasuk wartawan.

Editor: Safruddin
Shutterstock
Ilustrasi. 

Gunawan, wartawan media cetak lainnya mengatakan, sejauh ini kendala para pewarta untuk konfirmasi ke dinas-dinas adalah susahnya kepala dinas atau jajarannya untuk ditemui.

Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Padli Ramdan mengatakan, pemberlakukan jam wawancara bagi jurnalis sangat membatasi kerja jurnalis.

Baca: Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Zainudin Hasan, Kadisdik Lamsel Thomas Bersyukur Tak Jadi Tersangka

"Saya pikir tidak pas jika alasannya menganggu kerja OPD, karena jurnalis kan hanya wawancara sehingga tidak mungkin menggangu kerja OPD," katanya.

Padli mengatakan, harus ditugaskan PPID (pejabat pengelola informasi daerah) yang bisa diwawancarai jurnalis kapan saja.

Syaratnya PPID ini harus paham dengan semua persoalan dan menguasai masalah pemerintah daerah.

"Tapi jangan menempatkan orang di PPID adalah orang yang tidak tahu apa-apa. Takutnya nanti informasi yang diberikan tidak akurat. Karena memberikan informasi ke publik juga adalah tugas pelayanan dari pemerintah. Informasi adalah hak publik jangan dibatasi," ujarnya (kos)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved