Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Zainudin Hasan, Kadisdik Lamsel Thomas Bersyukur Tak Jadi Tersangka
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico bersyukur tidak dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico bersyukur tidak dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran tahun 2018.
"Alhamdulillah, terima kasih doanya ya," kata Thomas sambil bergegas keluar dari Gedung Penunjang KPK Merah Putih Jakarta pada Jumat (27/7/2018) sekitar 21.53 WIB.
Baca: Bupati Zainudin Hasan Gunakan Agus Bhakti Nugroho untuk Mengatur Penerimaan Suap Kontraktor
Sebelumnya Thomas tiba di KPK pada Jumat (27/7/2018) pukul 13.37 WIB.
Dalam operasi tangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (26/7/2018), KPK menetapkan empat tersangka.
Empat tersangka itu adalah, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan bos dari CV 9 Naga Gilang Ramadan.
Atas perbuatannya sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca: KPK Ungkap Peran Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan Gilang Ramadhan
Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho yang terjaring operasi tangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/7/2018) meminta maaf kepada masyarakat Lampung.
"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Lampung. Terima kasih. Mohon doanya," kata Agus di Gedung penunjang KPK Merah Putih pada Jumat (27/7/2018).
Sebelumnya Agus tiba di Gedung KPK Merah Putih pada pukul 13.37 WIB.
Dalam keterangan persnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menerangkan Agus diamankan bersama enam orang lainnya di sebuah hotel di Bandar Lampung sekitar pukul Rp 20.00 WIB.
Baca: Lidah Terpotong hingga 4 Gigi Copot, Kondisi TKW Asal Pringsewu Sepulang dari Malaysia

"Dari tangan ABN yaitu yang anggota DPRD tadi tim mengamankan Rp 200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan uang Rp 100 ribu," kata Basaria di Gedung Penunjang KPK Merah Putih Jakarta pada Jumat (27/7/2018).
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku menerima uang dari kontraktor.
Namun ia mengatakan, uang tersebut akan digunakan untuk keperluan kegiatan tarbiyah atau pendidikan.
Hal itu dikatakan Zainudin sebelum menaiki mobil tahanan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Sabtu 28 Juli 2018 dini hari.
Namun Zainudin tidak menjelaskan lebih rinci kegiatan Tarbiyah yang dimaksud.
Akan tetapi berdasarkan penelusuran Kompas.com, pada 28 Juli 2018, akan digelar Rapat Kerja Nasional Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) di Lampung.
"Enggak ada, enggak ada urusan seperti itu (partai), kami hanya membantu Tarbiyah," ujar Zainudin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.
Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap.
Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.
Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka.
Di dalam kasus ini, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti diduga menerima suap Rp 600 juta dari Gilang Ramadhan.
Suap itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lampung Selatan. (Tribun Lampung)