BREAKING NEWS LAMPUNG
Tim KPK Geledah Kantor PUPR Lampung Selatan
Saat ini tim KPK sedang melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor dinas PUPR Lampung Selatan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMSEL - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Selain kembali melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Tim KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja wakil bupati serta sejumlah ruangan di kantor DPRD Lampung selatan, sabtu (28/7).
Di kantor bupati tim KPK membawa satu koper dan 1 kantong plastik yang berisikan dokumen. sedangkan dari kantor DPRD tim KPK membawa 1 koper yang berisikan dokumen.
Baca: KPK Geledah Gedung DPRD Lampung Selatan, Bawa Benda Ini dari Ruang Komisi C
Saat ini tim KPK sedang melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor dinas PUPR Lampung Selatan.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di kabupaten Lampung Selatan pada Jumat (27/7) dini hari. Tim KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Baca: VIDEO CONTENT – The Collaborators: Bupati Lamsel Kena OTT, Proyek Dikendalikan Agus BN
Dan saat ini KPK telah menetapkan bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung dari PAN Agus BN dan seorang pengusaha bernama Gilang Ramadan pemilik CV 9 Naga.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anjar Asmara dan Agus BN disangka menerima suap sekitar Rp. 600 juta dari Gilang. Suap ini diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di dinas PUPR.
Baca: Dikenal Religius, Warga Kaget Zainudin Hasan Terjaring OTT KPK
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di PUPR ditentukan melalui Agus BN. Zainudin Juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen yang ada di dinas PUPR.
KPK menjerat bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Agus BN dan Anjar Asmara melanggar pasal 12 hurut a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dibuah dengan UU nomor : 20 tahun 2001 ju pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Gilang Ramadan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU noor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor : 20 tahun 2001.(dedi/tribunlampung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kpk-geledah-gedung-dprd-lamsel_20180728_150825.jpg)