2,5 Jam Diperiksa KPK, Wabup Lamsel Nanang Ermanto: Pemeriksaan Biasa
Satu di antara saksi yang diperiksa adalah Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Selatan.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung, Senin, 30 Juli 2018.
Satu di antara saksi yang diperiksa adalah Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Mengenakan mengenakan kemeja abu-abu, Nanang diperiksa di ruang Subdit III/Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung.
"Tadi saya saya datang ke sini jam 12 siang, dan baru keluar sekarang ini (pukul 14.30 WIB)," ujar Nanang.
Nanang mengaku diajukan tiga pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Cuma tiga pertanyaan. Ya pemeriksaan biasa," sebutnya.
Namun, Nanang mengaku tidak tahu siapa saja yang diperiksa oleh KPK.
"Gak tahu siapa-siapa di dalam," imbuhnya.
Soal penggeledahan di kediamannya, Nanang membenarkan.
"Iya semalam," ucap Nanang sambil berlalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tujuh lokasi di Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan, Minggu, 29 Juli 2018.
Salah satunya adalah kediaman Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
"Penggeledahan dimulai sejak pukul 11.00 dan masih berjalan hingga saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis.
Enam lokasi tersebut masing-masing yakni rumah wakil bupati di Jalan Endro Suratmin, Dusun Satu A Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kemudian, kantor PT 9 Naga Emas di Jalan Kepayang, Bandar Lampung dan rumah pribadi anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr Harun II Agus Salim, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Selain itu, rumah Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara di Jalan Maulana Yusuf, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Selanjutnya, rumah Syahroni di Jalan Pramuka Gang Kartika, Rajabasa, Bandar Lampung dan rumah Gilang Ramadan di Jalan Sagitarius, Rajabasa, Bandar Lampung.
Dari enam lokasi tersebut, sejauh ini diamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek, serta catatan-catatan keuangan terkait perkara yang disidik KPK.
"Penggeledahan masih berlangsung. Berikutnya KPK akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.
Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya. Masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Sedangkan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Zainudin, Agus, dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus.
Zainudin juga meminta Agus berkoordinasi dengan Anjar mengenai permintaan fee dari kontraktor. (hanif mustafa)