Pura-pura Beli Ayam, 2 Pria Ini Ternyata Punya Niat Jahat, Polisi Way Kanan Lumpuhkan 1 Tersangka

Tim gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Pakuon Ratu, mengamankan satu dari dua pelaku perampokan

Penulis: anung bayuardi | Editor: Safruddin
ist
Tim gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Pakuon Ratu, mengamankan satu dari dua pelaku perampokan. Satu orang terpaksan ditembak kakinya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PAKUON RATU - Tim gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Pakuon Ratu, mengamankan satu dari dua pelaku perampokan di kediaman Purwoto (71) warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan setempat, Minggu (29/7)

Dimana, dalam aksi perampokan pada Jumat (27/7/2018) malam lalu.

Polisi berhasil menangkap Gunandi (33) warga Pakuon Ratu dan rekannya berinisal AA (26) warga Dusun Srikaton Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara mengatakan, kedua pelaku saat itu membawa kabur uang tunai milik korban sebesar Rp 8 juta dan dua unit Handphone.

"Aksinya dilakukan saat korban berada di rumah, datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal berpura-pura akan membeli ayam," katanya.

Pada saat berada dikandang ayam, satu orang pelaku langsung mengancam korban dari arah belakang dengan menggunakan senjata tajam yang diarahkan bagian pipi kanan korban.

Lalu tangan korban diikat kearah belakang menggunakan seutas tali karet bekas ban dalam dan menutup mulut menggunakan kain handuk.

Sambil mengancam, kedua pelaku masuk ke dalam rumah mengambil uang tunai senilai delapan juta rupiah dari dalam lemari kamar korban dan satu unit handphone merk nokia 105 yang berada diatas TV ruang tamu.

"Setelah keduanya merusak pintu belakang rumah korban. Para pelaku langsung mencari korban dan melakukan penodongan hingga akhirnya korban yang lemah terpaksa menunjukan tabungan uang di dalam lemari bajunya.

Tanpa teriak dan melawan korban hanya berdiam diri melihat uang dan Hp nya dibawa kabur para pelaku,” ujar Yuda, Selasa (31/7).

Yuda menerangkan penangkapan tersangka berawal ketika anggota yang mendapat informasi Gunadi tidur di Mess HTI Register 46 Pakuon Ratu.

Tak ingin buruannya hilang anggota langsung ke lokasi.

“Semalam pengintaian kami berhasil. Tersangka kami tangkap saat hendak memasuki wilayah Register 46 Pakuon Ratu menuju mess HTI sekira pukul 23.00 WIB, Sabtu (28/7/2018), mengunakan motor Revo BE 3236 NFK,” jelasnya.

Dari penyergapan itu, petugas mengamankan uang Rp1,5 juta yang diakui tersangka uang sisa perampokan di kediaman korban dua hari lalu.

Hasil pengembangan dari pelaku GU dilanjutkan dengan memburu pelaku lain, yakni AA yang pada saat itu berada di kampung penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved