MUI Lampung: Setop Imunisasi Campak MR, Vaksin Tak Jelas Kehalalannya Adalah Haram!
Jangan pakai vaksin MR jika belum jelas kehalalannya. Sesuatu yang belum jelas halalnya berarti haram
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Dari Jakarta dilaporkan, MUI Pusat mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan agar menunda pemberian vaksin MR.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan, MUI ingin agar Kemenkes melakukan sertifikasi halal terlebih dahulu.
Sementara itu, MUI Kepri mengeluarkan surat edaran tertanggal 28 Juli 2018 berisi penundaan vaksin MR karena belum bersertifikat halal.
Sedang Dibahas
Menanggapi permintaan MUI ini, pihak Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung menyatakan, hal tersebut masih dirapatkan di level pimpinan di Bumi Ruwa Jurai ini.
"Jika memang ada perbedaan pandangan, mari kita diskusikan. Sebab, tahun kemarin saat pelaksanaan imunisasi tahap pertama di Jawa dan Bali, tidak ada masalah. Ini merupakan agenda nasional. Tahun ini digelar di luar Jawa," jelas Humas Diskes Lampung, Asih Hendrastuti.
Menurut dia, pihak Kementerian Kesehatan juga sedang berproses mencari jalan keluar terbaik soal itu.
Saat ditanya apakah imunisasi akan tetap dilaksanakan di Lampung, Asih mengatakan, imunisasi MR akan tetap lanjut.
Namun, bagi orangtua yang ragu, bisa menunggu. Bagi orangtua yang tidak ragu, pihaknya akan melayani.
Asih meneruskan, pemberian imunisasi ini penting karena campak dan rubella adalah penyakit menular dan tidak ada obatnya hingga saat ini.
"Jadi penyakit campak dan rubela ini tidak bisa diobati. Pengobatan yang diberikan kepada penderita hanya bersifat suportif. Penyakit ini dapat dicegah dengan imunisasi," ujarnya.
Asih juga menambahkan, imunisasi ini aman. Ada beberapa dampaknya usai imunisasi seperti deman dan bintik-bintik.
Namun, hal tersebut dapat diatasi dengan pemberian obat penurun panas (deman) dan pemberian bedak (bintik-bintik). Tapi, kata Asih, prevalensi efek samping ini sangat rendah.
Diskes juga telah menyiapkan Komite Daerah KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) untuk meneliti kejadian ikutan pasca imunisasi.
Nantinya, komite akan meneliti apakah suatu penyakit berdiri sendiri atau seperti apa.