MUI Lampung: Setop Imunisasi Campak MR, Vaksin Tak Jelas Kehalalannya Adalah Haram!

Jangan pakai vaksin MR jika belum jelas kehalalannya. Sesuatu yang belum jelas halalnya berarti haram

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung/Perdi
Imunisasi 

Menteri Kesehatan Nila Moeloek juga merespons soal pro kontra kehalalan imunisasi MR. Dia mengatakan, MUI belum pernah melarang penggunaan vaksin oleh tenaga medis.

Dalam dunia kesehatan, lanjut Menteri Nila, pihaknya mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

"Saya kira tidak menolak, karena sudah ada fatwa dari MUI Nomor 4/2016 yang menyatakan bahwa untuk pengobatan diperbolehkan," tegas Menkes Nila di Makassar, Rabu (1/8).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved