Bagaimana Islam Memandang Halal dan Haram Soal Imunisasi? Ini Penjelasan Lengkap MUI
YTH MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana Islam menanggapi masalah pro kontra imunisasi dan vaksinas?
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pro kontra penggunaan vaksin untuk imunisasi campak dan Measles dan Rubella (MR) hingga kini belum menemui titik terang.
Sejumlah daerah seperti di Kota Metro, Lampung menghentikan pemberian vaksin karena belum ada label halal dari lembaga MUI.
Wali Kota Metro Achmad Pairin meminta Dinas Kesehatan menghentikan pemberian aksin MR dan menggantinya dengan program sosialisasi.
Baca: Tolak Imunisasi Campak dan MR, Ini Risiko Penyakit Serius yang Mengancam Jiwa Anak
Beberapa waktu lalu, Tribun Lampung mendapat pertanyaan dari hotline public service tentang halal dan haram terkait imunisasi dan vaksinasi.
Berikut isi pertanyaannya:
YTH MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana Islam menanggapi masalah imunisasi dan vaksinasi, dan bagaimana urgensinya? Saya juga ingin bertanya mengenai kabar yang beredar bahwa ada vaksin yang zatnya diragukan kehalalannya. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285269452xxx
Begini jawaban dari MUI Lampung yang diwakili KH Munawir, Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung.
Baca: Wali Kota Metro: Saya Baru Tahu Belum Halal, Saya Minta Dinas Kesehatan Tunda Imunisasi MR
Dibolehkan Sebagai Bentuk Ikhtiar
KAMI terangkan dalam hal ini MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Ketentuan hukum dari fatwa adalah:
1. Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu,
2. Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci,
3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram,
4. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali,
a. Digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat;
b. Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan
c. Adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
5. Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib,
6. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Sedangkan tentang beredarnya kabar bahwa faksin tersebut mengandung barang najis, maka sikap yang harus kita ambil adalah dengan berpedoman dengan sebuah kaidah fiqhiyah dan pendapatnya ulama.
Yaitu sesuatu yang aslinya suci kemudian kuat dugaan menjadi najis karena bercampur dengan sesuatu yang najis maka hukumnya adalah bahwa benda tersebut suci berdasarkan keasliannya yang telah meyakinkan dan karena lebih kuat ketimbang sekedar dugaan yang bisa berubah-ubah dengan perubahan waktu dan tempat. [Hal ini di jelaskan dalam kitab Hamisy I’aanah at-Thoolibiin I/104].
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung
Baca: MUI Lampung: Setop Imunisasi Campak MR, Vaksin Tak Jelas Kehalalannya Adalah Haram!
Baru-baru ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin juga memberi penjelasan tentang pro kontra kehalalan imunisasi.
Ma'ruf Amin memastikan, pihaknya sedang membahas persoalan pro kontra mengenai vaksin Measles dan Rubella (MR).
"Kami sedang membicarakannya. Insya Allah tidak ada masalah krusial soal itu," ujar Ma'ruf saat dijumpai di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Ma'ruf sekaligus membenarkan bahwa MUI belum memberikan vaksin itu dengan label halal.
Meski demikian, Ma'ruf mengatakan bahwa meskipun belum diberikan label halal, sebuah obat atau vaksin tetap dapat digunakan masyarakat dengan metode yang lain.
"Kalau ada obat, vaksin, tapi dia tidak halal, tapi tidak ada yang lain lagi dan itu diperlukan, kan ada caranya untuk tetap bisa digunakan," ujar Ma'ruf.
Meski belum diketahui apa solusi terkait pro kontra vaksin tersebut, Ma'ruf memastikan akan juga berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan guna mencari jalan keluarnya.