Peringati HUT Republik Indonesia, Polisi Gratiskan Pembuatan SIM Baru. Tapi Ini Syaratnya Ya!
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, berbagai instansi menggelar berbagai kegaiatan.
"Menskipun sudah ada layanan sim online untuk masyarakat luar kota, tetatapi sim gratis ini syaratnya harus KTP asli Surabaya," pungkas Pandia.
Baca: Tim UKL Ditlantas Polda Jaring 20 Motor, Pelanggaran Dominan Tanpa SIM dan Tak Pakai Helm
Polres Blitar juga ikut gratiskan
Tak hanya Polrestabes Surabaya yang menggratiskan pembuatan SIM baru.
Langkah serupa juga dilakukan oleh Polres Blitar.
Itu seperti yang terlihat dalam unggahan akun Instagram @humaspolrestabessurabaya, Jumat (3/8/2018).
Dalam unggahan itu disebutkan, SIM gratis tersebut akan diberikan bagi mereka yang lahir pada tanggal 17 Agustus.
Selain itu, pelayanan itu hanya akan mereka berikan dalam sehari.
Tepatnya, hanya pada tanggal 18 Agustus 2018.
Syaratnya, para pemohon harus membawa KTP, dan Surat Keterangan Sehat.
Selain itu, mereka juga lulus dalam ujian teori dan ujian praktik. (Nur Ika Anisa)
Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Sambut HUT RI, Polisi Gratiskan Pembuatan SIM Baru, Tapi Ada Syaratnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-sim_20180619_170032.jpg)